Mahfud hanya mengatakan bahwa rekrutmen CPNS maupun PPPK 2022 akan berfokus pada seleksi PPPK guru dan PPPK tenaga kesehatan.
Harapannya, guru honorer dan tenaga honorer kesehatan bisa terserap menjadi PPPK 2022. “Ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan pengadaan ASN dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Mahfud.
Syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
A) Dalam Permen PANRB itu disebutkan pelamar PPPK Guru 2022 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Polri, dan atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
B) Syarat Pendaftaran PPPK Non Guru 2022
Hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal dan syarat PPPK non guru 2022. Namun jika melihat kembali syarat PPPK non guru 2021, maka ada 9 syarat yang harus dipenuhi pendaftar, yakni:
1. Warga negara Indonesia