"JAMAL tetap sebagai adik saya. Karena hubungan saudara tidak pernah putus. Sekarang ini saya tidak bisa menzolimi Jamal, karena saya pun tidak tahu apa yang akan terjadi dengan saya ke depannya,'' demikian penuturan Sopyan (35) anak Sulung mendiang Pauziah (59) yang tewas di tangan anak kandungnya.
Sopyan adalah anak pertama dari korban Pauziah (59) yang dibunuh oleh anak kandungnya --yang juga adik kandung Sopyan-- bernama Jamal Mirdad (31).
Sopyan ikut langsung menyaksikan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan ibunya di Halaman Polres Bangka Tengah (Bateng), Senin (27/6/2022), kemarin.
Diketahui Jamal ini memang hanya tinggal berdua dengan sang Ibu, di mana sang kakak Sopian sudah berkeluarga dan tinggal terpisah.
Lebih lanjut, usai memperagakan 17 reka ulang kasus pembunuhan pada sang Ibu, Jamal tampak dipeluk sang Abang Sopyan.
Jamal tampak meminta maaf pada Sopyan dengan raut wajah sedih yang dibalas sang Abang dengan pelukan serta doa kepada sang adik.
"Itulah skenario yang dijalankan olehnya, baik bagi ibu maupun adik saya. Ini pelajaran dan hikmah bagi kita semua dalam kehidupan ini, laksana panggung sandiwara," ujar Sopyan yang tampak berupaya tetap tegar.
"Skenarionya seperti ini, kita jadikan pelajaran, jadi saya tidak bisa berkecil hati maupun bersedih, karena inilah ketetapan dari Allah," lanjutnya.
Meskipun sang adik telah menghilangkan nyawa sang Ibu, Sopian mengatakan pintu maaf akan selalu terbuka, namun prosedur hukum harus tetap dijalankan.
"Mungkin saat ini adikku masih terlarut dengan apa yang terjadi, bagaimanapun sudah jelas bahwa Allah melarang perbuat buruk (mencuri, mabuk, judi, membunuh - red), tapi adik saya dalam keadaan yang tidak kokoh (kurang menghormati keluarga -red), hingga melakukan hal tersebut kepada ibu," tuturnya.
"Pada dasarnya saya sebagai abang tetap menganggap Jamal sebagai adik saya, karena hubungan saudara tidak pernah putus. Sekarang ini saya tidak bisa menzolimi Jamal, karena saya pun tidak tahu apa yang akan terjadi dengan saya ke depannya," terangnya.
Terkait pelaku yang memiliki kemungkinan terancam hukuman mati, yang mana atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHPidana atau pasal 45 ayat (1) subsider ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta, Sopian minta sang adik tetap bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Jalani saja, doa saya maupun almarhum ibu tetap ada, karena pintu taubat dari Allah selalu terbuka lebar. Saya disini tidak menuntut apapun, hanya meminta hukuman yang seadil-adilnya, ikuti prosedur hukum yang ada dan terkait agama, biarkan pelaku bertanggungjawab, sebab apa yang yang ditabur itulah yang dituai," ujar Sopyan tegas.
Ada 17 Adegan
Sementara itu, dalam reka ulang kasus anak membunuh ibu kandung yang terjadi di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 wib itu, ada 17 adegan yang diperagakan.