KOBA - Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap seorang Ibu dengan tersangka anak korban, Senin (27/6).
Kasus anak membunuh ibu itu terjadi di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 wib.
Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 17 reka adegan dengan melibatkan 4 saksi, diantaranya 3 orang teman korban dan 1 lainnya tetangga korban.
Pada reka adegan ke-10 pelaku Jamal Mirdad (31) membekap ibunya Fauziah (59), sehingga korban kehabisan nafas dan meregang nyawa.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario didampingi Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, bahwa pembunuhan Pauziah yang dilakukan anaknya Jamal Mirdad, terjadi di rumah mereka.
"Terlihat dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan sebanyak 17 adegan,” ujar AKBP Risya.
"Mulai dari pelaku merencanakan mencuri harta korban untuk membayar hutang-hutang pelaku dan untuk bermain judi pada Kamis Sore, (23/6) sekira pukul 17.30 wib sampai dengan pelaku membunuh korban di ruang tamu rumahnya, saat ibunya sedang tidur," jelasnya.
Setelah membunuh korban, lanjutnya, pelaku membuat skenario cerita selain dicuri dan dibunuh, korban juga dipersetuhi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHPidana atau pasal 45 ayat (1) subsider ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (sak/ynd)