Timah Dijual Dalam Negeri

Rabu 24-03-2021,10:08 WIB
Editor : babelpos

*Erzaldi Tekankan Soal Pajak dan Royalti untuk Daerah -- TIMAH batangan resmi dijual dalam negeri. Ini diinisasi oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Persero resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah. ----------------- MENYIKAPI hal tersebut, Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman langsung menekankan bisnis timah dalam negeri tersebut dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, hingga berdampak kepada royalti yang diterima daerah. \"Yang pasti bagus, mendahulukan kepentingan dalam negeri. Tapi jangan sampai kehilangan potensi pajaknya dan royalti,\" ungkap Erzaldi kepada Babel Pos, Selasa (22/3) kemarin. Bukan tanpa sebab hal ini ditekankan Gubernur, mengingat Babel merupakan daerah penghasil timah terbesar di Indonesia dan juga dunia. Tak sedikit kerusakan alam dialami daerah karena pertambangannya. \"Karena daerah (Babel) banyak lau misalnya dijual ke dalam negeri imbasnya sedikit kepada daerah, ya percuma,\" tukasnya. Untuk diketahui sebelumnya, perdagangan timah dalam negeri dimulai hari Senin (22/3) di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange. Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai BUMN dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. \"Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat,\" kata Dirut PT KBI Fajar Wibhiyadi, melalui keterangan tertulis yang diterima Babel Pos. Data dari PT KBI mencatat pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri yang dilakukan hari ini telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp 356.408.648/ton. Mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099. Fajar optimis, ke depan perdagangan timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini dikarenakan industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar. \"Untuk itu, kami sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, akan terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini,\" jelasnya. Fajar mengungkapkan, perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. \"Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri,\" ujar Fajar. Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait pasar fisik timah murni batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019. \"Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya,\" sebut Fajar. Fajar menambahkan, sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini KBI akan menjalankan beberapa hal, tentunya terkait memastikan penyelesaian Hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi. \"Sebagai BUMN, ke depan KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Dalam perannya sebagai akselerator ekonomi masyarakat, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi KBI untuk mendorong pertumbuhan ekomoni masyarakat,\" demikian Fajar.(jua)

Tags :
Kategori :

Terkait