*Polsek Bukit Intan Hentikan Penyelidikan -- PANGKALPINANG - Polsek Bukit Intan Pangkalpinang akhirnya resmi menghentikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan di lokalisasi Parit Enam Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang dilakukan oleh oknum ormas Kota Pangkalpinang dan oknum wartawan. Penghentikan penyelidikan kasus ini lantaran kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor dari kasus tersebut sepakat untuk berdamai. \"Ya sudah damai. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sudah kita terbitkan 22 Maret lalu\" Kapolsek Bukit Intan, Kompol Evry, Kamis (25/3). Menurut Evry, jika sudah ada kata damai antara kedua belah pihak dan tidak ada yang dirugikan serta pelapor mencabut laporannya, maka pihaknya tidak ada alasan untuk tidak menghentikan penyelidikan kasus tersebut. \"Ini juga sesuai dengan presisi polri yakni prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan,\" tegas Evry. Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor Parit Enam, M Abdillah Armanegara kepada harian ini juga membenarkan kesepakatan damai tersebut antara kliennya dengan pihak terlapor. Dia menyebut, salah satu alasan damai itu ialah karena kliennya merasa capek lantaran terus dipanggil untuk pemeriksaan kasus tersebut. \"Ya mami-mami itu capek dipanggil terus. Dan saya juga sudah jelaskan, memang proses perkara ini, nanti di jaksa dipanggil lagi, di pengadilan dipanggil lagi. Jadi mereka gak tahan,\" kata Abdillah sembari menyebut bahwa pelapor sudah mencabut laporannya. Abdillah mengaku, sebelumnya dari pihak terlapor yakni Ketua PP Kota Pangkalpinang memang mengajukan permintaan damai terkait kasus tersebut. Kemudian permintaan damai ini disampaikannya kepada kliennya dan kliennya pun menerima. \"Karena kedua belah pihak damai, kita selaku kuasa hukum tidak bisa intervensi melanjutkan perkara,\" tegas Abdillah. Menurut Abdillah, kliennya juga tidak merasa keberatan terhadap kesepakatan damai tersebut. Bahkan surat pernyataan damai itu, dirinya juga membuatnya dengan mencantumkan poin-poin keinginan kliennya. \"Poin-poin yang dicantumkan itu ya intinya kedua belah pihak tidak saling mengganggu lagi, terutama pihak ormas tidak meminta-minta iuran bulanan lagi. Kemudian pihak PP meminta maaf atas kesalahannya,\" tandas Abdillah. (pas)
Mami-Mami Capek Dipanggil, Kasus Dugaan Pungli Parit Enam Berakhir Damai
Jumat 26-03-2021,09:50 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,14:53 WIB
Sinergi dengan Ultra Mikro BRI, Perempuan Nasabah PNM Mekaar Ini Ubah Limbah Jadi Sumber Penghidupan
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
PT Timah Perkuat Kesejahteraan Pesisir Lewat Program Pemberdayaan Hingga Perlindungan Sosial
Senin 06-04-2026,21:20 WIB
Satlap Trisakti Gerebek Peleburan Timah di Ranggung, Ratusan Kilo Balok Timah Diamankan
Senin 06-04-2026,21:13 WIB
Teh Tayu Jebus Resmi Terdaftar sebagai Indikasi Geografis
Senin 06-04-2026,18:03 WIB
Dugaan Penipuan Bill Hotel, Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara
Terkini
Selasa 07-04-2026,12:05 WIB
Pemerintah Bangka Barat fasilitasi petani gelar tradisi Ceriak Nerang
Selasa 07-04-2026,11:48 WIB
Wakil Wali Kota Halal Bihalal dan Nganggung Bersama Kelurahan Keramat
Selasa 07-04-2026,11:20 WIB
Honor X80i, Ponsel Perdana Pakai Dimensity 6500, Harga Segini
Selasa 07-04-2026,11:02 WIB
Razia Malam, Lapas Pangkalpinang Tegakkan Disiplin dan Bangun Kepercayaan Publik
Selasa 07-04-2026,08:56 WIB