TOBOALI - Seorang mahasiswa Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Yan (23) harus berurusan dengan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Yan diciduk anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel, Jumat (2/4/2021), sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Yandrie C Akip menciduk terduga pelaku Yan di pimggir Jalan Dr.Wahidin Toboali. Sebelumnya, tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian tim Satresnarkoba bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. \"Saat dilakukan penangkapan pelaku Yan sempat melarikan diri sembari membuang barang bukti narkotika jenis sabu,\" jelas Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus. Kabag Ops menambahkan, barang bukti sabu yang dimiliki oleh terduga pelaku Yan sebanyak 1 paket, dengan berat 2,47 gram. Selain itu, barang bukti pendukung lainnya yang turut diamankan tim Satresnarkoba dari terduga pelaku tersebut berupa 1 unit ponsel (Handpone) merk Iphone warna hitam. \"Setelah mengamankan pelaku Yan kemudian tim Satresnarkoba melakukan pengembangan terkait asal usul barang bukti sabu yang dimilikinya tersebut. Alhasil, didapatkan informasi bahwa barang bukti sabu yang dimiliki oleh pelaku Yan didapatkannya dari Maz (26) seorang buruh harian, warga Toboali,\" ujar AKP Sitorus. Kabag Ops menjelaskan, terduga pelaku Maz ditangkap tim Satresnarkoba dirumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Toboali. \"Anggota melakukan penggeledahan dirumah Maz didampingi oleh ketua RT (Rukun Tetangga) setempat. Penggeledahan tersebut guna mencari barang bukti dan ditemukan 2 paket sabu atau seberat 1,65 gram beserta barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 unit timbangan digital merk Counstant dan 1 pack bungkus plastik klip bening,\" kata AKP Sitorus. Selain itu, lanjutnya, dompet warna kuning emas 1 buah, 1 bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Filter, ponsel 1 unit merk Strawberry warna biru hitam, sendok plastik warna putih 1 buah dan 1 buah pipet plastik. \"Saat ini, kedua orang terduga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" tegas AKP Sitorus.(tom)
Terlibat Edarkan Sabu, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Minggu 04-04-2021,21:04 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,10:42 WIB
Karhutla Beltim Capai 149 Kasus, 284 Hektare Terbakar hingga 14 Agustus 2026
Senin 17-08-2026,08:09 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Penyelundupan Emas ke Dubai
Senin 17-08-2026,08:21 WIB
Rekomendasi 5 Event Marathon Terbaik di Indonesia Beserta Perkiraan Biaya Pendaftarannya
Senin 17-08-2026,07:55 WIB
Refleksi Kebudayaan di Negeri Akal Sehat yang (Katanya) Merdeka
Senin 17-08-2026,18:21 WIB
Pantai Gunung Namak Diduga Jadi Jalur Penyelundupan Timah, Nelayan Ungkap Kejanggalan Ini
Terkini
Senin 17-08-2026,22:28 WIB
Setelah Jatim, Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting
Senin 17-08-2026,22:22 WIB
Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Osykar: Jangan Sekali-Kali Melupakan Sejarah
Senin 17-08-2026,22:18 WIB
Pemkab Basel Bersama Unsur Forkopimda dan Masyarakat Gelar Upacara HUT ke 81 RI
Senin 17-08-2026,22:15 WIB
RSUD Junjung Besaoh Raih Predikat Kantor Bersih Program Makan Santri DLH
Senin 17-08-2026,22:10 WIB