*Besaran Gaji PTK Rp 1,3 Juta -- TOBOALI - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) memperpanjang kembali masa kontrak kerja seluruh Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) atau pegawai honorer di lingkungan Pemkab Basel. Perpanjangan masa kontrak kerja tersebut tertuang dalam surat Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) yang ditandatangani oleh Bupati Basel, Riza Herdavid tertanggal 31 Maret 2021. Surat nomor 800/366/BKPSDMD/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Basel. Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Basel, Achmad Ansyori. Ansyori menjelaskan, surat tersebut sehubungan dengan surat Bupati Basel nomor 800/186/BKPSDMD/2021 tentang penataan PTK dan surat edaran Bupati Basel nomor 800/216/BKPSDMD/2021 tentang penataan tenaga kontrak. Adapun isi surat yang ditandatangani oleh Bupati pada tanggal 31 Maret lalu, yakni PTK yang semula masa kontrak kerja berakhir per 31 Maret 2021 maka per 1 April 2021 masa kontrak kerja diperpanjang sampai dengan ditetapkannya keputusan Bupati tentang penetapan PTK hasil dari pelaksanaan seleksi tenaga kontrak dari Tim seleksi (Timsel) PTK. \"Selain itu, membuat surat perjanjian kontrak kerja kepada PTK dengan masa kontrak kerja PTK dibuat per 1 bulan sampai dengan ditetapkan keputusan Bupati,\" kata Ansyori kepada Babel Pos, Senin (5/4) kemarin. Ansyori menambahkan, sesuai surat tersebut bahwa pelaksanaan seleksi PTK di masing-masing OPD dengan penilaian sistem ranking, mengingat ada beberapa kriteria sesuai dengan posisi jabatan dan jenjang pendidikan PTK. \"Nilainya itu diakumulasi perjabatan, karena nggak mungkin juga kalau misalkan tukang sapu disandingkan dengan administrasi, nggak mungkin menang. Jadi diranking perjabatan di OPD dan hasilnya diserahkan kepada Timsel tingkat kabupaten untuk mengikuti seleksi tahap kedua, yakni wawancara dan lainnya. Hasil seleksi tahap kedua diakumulasikan dengan yang nilai ranking dari OPD,\" jelas Ansyori. Selain itu, lanjut Ansyori, jumlah kebutuhan PTK untuk ditugaskan di 30 OPD se-Basel tahun anggaran 2021 setelah dari pelaksanaan seleksi nantinya sebanyak 2.598 orang, dengan besaran gaji perbulannya dibayar Rp 1,3 juta. \"Saat ini, jumlah PTK se-Bangka Selatan terdapat 2.876 orang tersebar di 30 OPD. Gaji mereka bulan Januari, Februari dan Maret dibayar Rp 1,3 juta perbulan, untuk besaran gaji selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,\" ujar Ansyori. Diberitakan sebelumnya, Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa (FKSKB) mengapresiasi atas kebijakan yang diambil oleh Bupati Basel, Riza Herdavid bersama Wakilnya, Debby Vita Dewi memperkerjakan kembali seluruh pegawai honorer, dalam rangka melakukan efisiensi dan efektivitas jalannya roda pemerintahan. Selain itu, meningkatkan kinerja pemerintahan dan mempercepat laju pembangunan yang dibarengi dengan akan diadakannya uji kompetensi (seleksi_red) sesuai dengan bidang atau ilmu dasar dan pengalaman yang dimiliki pegawai honorer sesuai yang dibutuhkan. Hal ini diutarakan Wakil Ketua FKSKB, Samsir. Samsir berharap dalam pelaksanaan uji kompetenai pegawai honorer tersebut dilakukan secara transparan, guna menghindari pegawai honorer titipan yang lolos. Misalnya kedekatan dengan Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas (Kadis), Tim sukses (Timses) dan lain sebagainya. \"Kami juga menyarankan agar Pemkab dapat memanfaatkan format formasi P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak) untuk mendapatkan formasi dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang pembiayaannya atau gaji P3K ditanggung oleh pemerintah pusat secara keseluruhan. Selain itu, Pemkab juga harus memformulasikan pegawai honorer fungsional dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk tenaga pendidik,\" ujar Samsir. Diketahui, bahwa sebelumnya ribuan pegawai honorer yang bertugas di lingkungan Pemkab Basel dikumpulkan oleh Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, dalam rangka evaluasi atas kinerja dan jumlah pegawai honorer. Jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Basel pada tahun 2020 tercatat 2.980 orang dan pada tahun 2021 berkurang menjadi 2.876 orang. Awal Januari 2021 ribuan pegawai honorer yang berjumlah 2.980 orang tersebut dirumahkan oleh Pemkab Basel, lantaran keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai atau membayar gaji honorer. Pasalnya, sebagian APBD tahun 2021 difokuskan untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi atas dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19. Pertanggal 1 Februari, ribuan pegawai honorer yang dirumahkan tersebut dipekerjakan kembali dengan sistem kerja kontrak selama 3 bulan hingga 6 bulan berdasarkan kebutuhan di masing-masing OPD, dengan gaji perbulannya Rp 1,3 juta. \"Gaji mereka sebelumnya dua jutaan rupiah, sekarang mereka menerima gaji satu juta tiga ratus ribu rupiah. Tapi semuanya ikut kerja. Bagaimanapun harus saya pedulikan dulu pegawai honorer ini, mengingat sebentar lagi puasa dan lebaran,\" kata Bupati Basel, Riza Herdavid. (tom)
Kontrak Kerja PTK Basel Diperpanjang
Selasa 06-04-2021,09:47 WIB
Editor : babelpos
Kategori :