PETUNJUK teknis (Juknis) pengadaan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Ada tiga juknis yang diterbitkan yaitu pengadaan PNS, PPPK guru, dan PPPK non guru. Menurut Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) Bima Haria Wibisana, untuk pendaftaran CPNS 2021, PPPK guru dan non guru prosedurnya tetap sama, yaitu melalui satu portal SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun. Kemudian mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. \"Selain itu, masing-masing pelamar hanya bisa memilih salah satu apakah CPNS, PPPK guru atau PPPK non guru,\" kata Bima kepada JPNN.com (Grup Babelpos.co), Sabtu (12/6). Peserta yang mendaftar CPNS, lanjutnya, tidak bisa memilih lebih dari satu instansi dan jabatan. Begitu juga yang mendaftar PPPK guru dan non guru. Untuk pendaftaran PPPK guru diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 17. Adapun prosedurnya sebagai berikut: 1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SSCASN. Sebelumnya pelamar membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. 2. Pembuatan akun hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK guru tahun 2021. 3. Pelamar memilih melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. 4. Pelamar PNS atau PPPK hanya bisa melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan. 5. Pelamar yang telah memiliki akun bisa melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru pada SSCASN. Bima mengingatkan para pelamar jangan coba-coba melanggar ketentuan tersebut. \"Jika pelamar diketahui melamar CPNS dan PPPK, atau melamar lebih dari 1 instansi dan lebih 1 jenis jabatan maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi,\" tegas Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini. Hal lain yang diingatkan Bima, jangan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda karena yang bersangkutan dianggap gugur. Bahkan bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. \"Saya sarankan, para pelamar membaca dengan baik formasi yang disiapkan masing-masing instansi dan persyaratan. Baru kemudian melakukan pendaftaran ketika sudah dibuka,\" kata Bima.(esy/jpnn)
Juknis Pendaftaran CPNS & PPPK Sudah Terbit, Jadwal Pendaftaran Belum?
Senin 14-06-2021,06:01 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,14:25 WIB
Hadir Lebih Dekat untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Ini Program yang Dilaksanakan PT Timah
Selasa 07-04-2026,08:29 WIB
Halal Bihalal ABPEDNAS Babel Perkuat Silaturahmi, Gubernur Hidayat Arsani Sahkan Proker 2025–2030
Selasa 07-04-2026,08:56 WIB
Waspadai 6 Bahan Tersembunyi Dalam Camilan Kamu Ini Tidak Baik untuk Kesehatan
Selasa 07-04-2026,16:08 WIB
Setelah Ryan Susanto, Kini Pejabat KPH Bubus Rahadian Ekaputra Jadi Terdakwa Tambang Ilegal Hutan Belinyu
Selasa 07-04-2026,13:25 WIB
Dari Dapur Sederhana, Perempuan Tangguh Ini Sukses Kembangkan Usaha Kue dan Banjir Pesanan Berkat Dukungan BRI
Terkini
Selasa 07-04-2026,20:38 WIB
10 Ton Pupuk Subsidi Dari OKUT Tujuan Pangkalpinang Ditangkap Polres Bangka Barat
Selasa 07-04-2026,20:26 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Audiensi dengan Pemprov Babel Membahas Peresmian Pos Bantuan Hukum Nasional
Selasa 07-04-2026,20:23 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperkada Kabupaten Bangka
Selasa 07-04-2026,20:17 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan Produk Lokal Melalui Merek Kolektif di Kecamatan Jebus
Selasa 07-04-2026,18:54 WIB