Mahasiswa Kecewa dengan Gubernur

Selasa 15-06-2021,06:45 WIB
Editor : babelpos

*Rio: Kami Rasa Pemimpin-Pemimpin Kami Menutup Diri -- *Akan Ada Gerakan Besar -- PANGKALPINANG - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman seakan mendapat peringatan dari mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Universitas Bangka Belitung (UBB). Pasalnya, para mahasiswa ini kecewa dengan Gubernur yang dinilai menutup diri tanpa membuka ruang dialog bagi mahasiswa atas persoalan buruh yang terjadi Babel. \"Apa harus ada gerakan besar untuk mengetuk hati Gubernur dan DPRD untuk hadir menemui kami,\" tegas Presiden Mahasiswa UBB, Rio Saputra, Senin (14/6). Dikatakan Rio, pihaknya sudah tiga kali menyurati Gubernur Babel agar dapat audiensi dengan mahasiswa sejak Mei lalu. \"Kami kecewa, kami rasa pemimpin-pemimpin kami menutup diri. Padahal banyak sekali persoalan dan beberapa isu permasalahan yang ada di masyarakat yang butuh tindak lanjut,\" ungkapnya. Diungkapkan Rio, jalan audiensi ditempuh pihaknya ini tidak menghindari kerumunan di situasi pandemi Covid-19 seperti anjuran pemerintah. \"Namun jika ke depannya masih sulit (ditemui-red), tidak menutup kemungkinan akan ada gerakan besar untuk mengetuk hati Gubernur dan DPRD untuk hadir menemui kami,\" tegas Rio. Sebelumnya, kehadiran massa mahasiswa ini sempat ditawari untuk audiensi. Namun hanya diperbolehkan beberapa perwakilan untuk bertemu Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah. Namun ditolak mahasiswa. Terlanjur kecewa, mahasiswa menggelar mimbar di jalan. Tepatnya di depan kantor Gubernur Babel, sekaligus konfrensi pers kepada sejumlah wartawan. Mimbar ini sempat dipantau dari belakang oleh Wagub beserta jajarannya. Dalam tuntutannya, mahasiswa mengecam atau mendesak Pemerintah Daerah Bangka Belitung untuk tidak menutup diri dari aspirasi mahasiswa dan masyarakat; Menuntut Pemerintah Daerah Bangka Belitung untuk merekomendasikan pencabutan omnibus law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada pemerintah pusat dan merevisi undang-undang tersebut dengan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak buruh, akademisi, pengusaha dan melakukan kajian yang komprehensif dari pemerintah; Meminta Pemerintah Daerah Bangka Belitung untuk mendesak, menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap hak buruh seperti PHK sepihak, THR yang tidak diberikan atau dicicil, jam bekerja berlebih dan pelanggaran lainnya oleh perusahaan atau pengusaha; Menuntut Pemerintah Daerah Bangka Belitung membentuk Suatuan Tugas (Satgas) khusus untuk meningkatkan pengawasan dan menjamin terpenuhinya hak buruh; Menuntut Pemerintah Daerah Bangka Belitung untuk merekomendasikan rancangan undang-undang PKS yang didalamnya mengakomodir jaminan perlindungan buruh dari kekerasan dan pelecehan seksual agar segera disahkan oleh pemerintah pusat; Mengatur outsourcing secara ketat dengan mengedepankan konsep humanisme agar tidak terjadinya perbudakan terhadap buruh; Permasyarakatan UMR di setiap perusahaan sesuai amanat undang-undang dan meminta pemerintah daerah Bangka Belitung memberikan solusi yang nyata dan merata untuk buruh yang putus kerja dikarenakan pandemi. (jua)

Tags :
Kategori :

Terkait