PANGKALPINANG - Meski sedang menjalani hukuman empat tahun delapan bulan penjara, namun tak membuat jera Fuji Susanto alias Ateng (21), seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang. Pasalnya, napi yang menjalani hukuman sejak 2020 lalu atas kasus narkoba itu, tetap berbuat nekat untuk menjadi pengedar barang haram tersebut. Bahkan di dalam sel, dirinya menjadi perantara narkoba jenis sabu bagi para pemain narkoba. Hal ini terungkap setelah tertangkapnya dua tersangka narkoba oleh Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang atas nama Sufiani dan Anthony Ellert, warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang pada Senin (21/6) lalu. \"Berdasarkan hasil pengembangan kasus terhadap Sufiani dan Anthony, keduanya membenarkan bahwa mereka sering bertransaksi narkotika jenis sabu dengan seorang Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang yang bernama Fuji Susanto alias Ateng melalui handphone,\" ungkap Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi kepada Babel Pos, Rabu (23/6). Setelah mengetahui informasi tersebut, kata Astrian Tomi, pada Selasa (22/6) sekira pukul 10.20 WIB, Tim Kalong Polres Pangkalpinang langsung menuju Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ateng. Dari hasil pemeriksaan, Ateng pun juga membenarkannya. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna hitam. \"Kemudian tersangka Ateng dan barang bukti kita bawa ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut. Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,\" tegas Astrian Tomi. Lebih lanjut Astrian Tomi menambahkan, dengan tertangkapnya Ateng, kini total Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang yang diamankan Tim Kalong Polres Pangkalpinang sebanyak tiga orang. Ketiganya diduga menjadi perantara barang haram tersebut. \"Kita akan terus berupaya mengungkap kasus narkoba ini terutama terhadap peredaraan dan penyalahgunaan narkoba yang ada didalam Lapas Narkotika Pangkalpinang. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang menjadi perantara narkoba. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkapkan kasus ini,\" pungkas Astrian Tomi. (pas)
Sudah Tiga Pengedar Sabu dari Penjara Terungkap
Kamis 24-06-2021,10:17 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,12:58 WIB
Warga Dihebohkan Penemuan Jasad di Belakang Rumah Jalan Perbakin Air Merapin
Kamis 16-07-2026,19:23 WIB
Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Perkara Akuntan Publik Ke Kejari Bangka
Kamis 16-07-2026,16:09 WIB
Apel Kenaikan Pangkat, Kalapas Narkotika Pangkalpinang Tekankan Integritas dan Profesionalisme Pegawai
Kamis 16-07-2026,13:54 WIB
Polisi Evakuasi Jasad Pria di Air Merapin, Polres Bangka Sempat Terima Laporan Lewat Call Center 110
Kamis 16-07-2026,13:14 WIB
Cover 952 Peserta JKN 5 Desa di Kecamatan Simpang Rimba, PT SMB Gelontorkan Anggaran Rp. 199,9 Juta
Terkini
Jumat 17-07-2026,10:45 WIB
BNN Babel Gandeng Pramuka Perkuat Saka Anti Narkoba
Jumat 17-07-2026,10:38 WIB
DPRD Babel Minta Dindik Segera Laksanakan Bantuan Siswa Sekolah Swasta
Jumat 17-07-2026,10:30 WIB
Ancam Jalan Raya, Pol PP dan Bupati Bangka Stop Aktivitas PIP Tak Berizin di Kawasan Industri Jelitik
Jumat 17-07-2026,10:25 WIB
Pangkalpinang Libatkan 200 Petugas Kampanye Germas
Jumat 17-07-2026,10:17 WIB