PANGKALPINANG - Meski sedang menjalani hukuman empat tahun delapan bulan penjara, namun tak membuat jera Fuji Susanto alias Ateng (21), seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang. Pasalnya, napi yang menjalani hukuman sejak 2020 lalu atas kasus narkoba itu, tetap berbuat nekat untuk menjadi pengedar barang haram tersebut. Bahkan di dalam sel, dirinya menjadi perantara narkoba jenis sabu bagi para pemain narkoba. Hal ini terungkap setelah tertangkapnya dua tersangka narkoba oleh Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang atas nama Sufiani dan Anthony Ellert, warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang pada Senin (21/6) lalu. \"Berdasarkan hasil pengembangan kasus terhadap Sufiani dan Anthony, keduanya membenarkan bahwa mereka sering bertransaksi narkotika jenis sabu dengan seorang Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang yang bernama Fuji Susanto alias Ateng melalui handphone,\" ungkap Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi kepada Babel Pos, Rabu (23/6). Setelah mengetahui informasi tersebut, kata Astrian Tomi, pada Selasa (22/6) sekira pukul 10.20 WIB, Tim Kalong Polres Pangkalpinang langsung menuju Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ateng. Dari hasil pemeriksaan, Ateng pun juga membenarkannya. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna hitam. \"Kemudian tersangka Ateng dan barang bukti kita bawa ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut. Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,\" tegas Astrian Tomi. Lebih lanjut Astrian Tomi menambahkan, dengan tertangkapnya Ateng, kini total Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang yang diamankan Tim Kalong Polres Pangkalpinang sebanyak tiga orang. Ketiganya diduga menjadi perantara barang haram tersebut. \"Kita akan terus berupaya mengungkap kasus narkoba ini terutama terhadap peredaraan dan penyalahgunaan narkoba yang ada didalam Lapas Narkotika Pangkalpinang. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang menjadi perantara narkoba. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkapkan kasus ini,\" pungkas Astrian Tomi. (pas)
Sudah Tiga Pengedar Sabu dari Penjara Terungkap
Kamis 24-06-2021,10:17 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,21:18 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penilaian Mandiri SAKIP Tahun 2026 untuk Perkuat Akuntabilitas Kinerja
Rabu 01-04-2026,21:15 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Perseroan Perorangan, Dorong Legalitas UMKM di Bangka Belitung
Rabu 01-04-2026,21:22 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Konsultasikan Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Permanen ke Dinas PUPR Babel
Rabu 01-04-2026,20:26 WIB
Brangkas di Rumah Bos Asui Kaposang Dibuka Tim Mabes Polri, Ini Isinya
Kamis 02-04-2026,14:21 WIB
Peluang dan Tantangan Rekrutmen Internasional: Apakah Tenaga Kerja Indonesia Siap Bersaing di Pasar Global?
Terkini
Kamis 02-04-2026,18:57 WIB
Ungkit Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp31,42 Triliun hingga Februari 2026
Kamis 02-04-2026,16:44 WIB
Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Beri Kejutan Hadiah Mobil Toyota Rush untuk Nasabah Setia
Kamis 02-04-2026,14:59 WIB
Inflasi Bangka Belitung Maret 2026 Terkendali, Lebih Rendah dari Target Nasional
Kamis 02-04-2026,14:21 WIB