TOBOALI - Keterlibatan oknum pegawai honorer Bidang Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (BPBK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel), Yoris (36) dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu telah mencoreng nama baik Negeri Junjung Besaoh, yakni Pemkab Basel. BACA: Oknum Pegawai Honorer di Basel Nyambi Edar Sabu \"Aturan secara hukum jelas dan tegas kalau benar Yoris melakukan kesalahan atas perbuatannya mempergunakan dan mengedarkan narkotika, maka sanksi tegasnya adalah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai honorer petugas penanggulangan bencana dan kebakaran,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pemkab Basel, Firmansyah kepada Babel Pos, Jum\\\'at (9/7/2021). Menurut Firmansyah, keterlibatan anak buahnya dalam peredaran gelap barang haram tersebut menjadi catatan khusus Satpol PP. Karena atas perbuatan sang oknum itu telah merusak nama baik Bidang Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (BPBK) Satpol PP dan juga merusak nama baik Pemkab Basel, Negeri Junjung Besaoh. \"Kepada seluruh Kabid (Kepala Bidang), Kasi (Kepala Seksi), Kasubag (Kepala Subbagian), personel Satpol PP dan personel penanggulangan bencana dan kebakaran bekerjalah sesuai dengan aturan dan jangan menyimpang dari aturan apalagi sampai melawan hukum seperti mengedarkan narkotika dan lain sebagainya, mengingat narkotika adalah musuh kita bersama,\" ujar Firmansyah.
Diketahui, Yoris oknum pegawai honorer BPBK Satpol PP Pemkab Basel diringkus anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel pada Kamis (8/7) malam, sekira pukul 23.30 WIB. Adapun Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimiliki Yoris sebanyak 12 paket dengan berat bruto 16,24 gram. Selain itu, Barbuk pendukung lainnya berupa 1 lembar plastik bening ukuran besar kosong, 1 buah pirek kaca, 1 buah wadah minyak rambut, timbangan digital 1 unit, plastik bening ukuran kecil 3 pack, 1 bungkus kotak rokok dan 1 lembar kantong plastik warna ungu. Saat ini, status Yoris resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Yoris pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Basel, AKP Surtan Sitorus menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka, Yoris dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat Resnarkoba), AKP Yandrie C Akip. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada dirumahnya di Jalan Bukit Permai Toboali.
\"Anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka Yoris didampingi oleh Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat,\" jelas AKP Surtan Sitorus. Kabag Ops menambahkan, pengakuan tersangka Yoris bahwa sabu yang dimilikinya tersebut didapatkan dari seseorang warga Pangkalpinang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan anggota tim Satresnarkoba. \"Pengakuan tersangka Yoris sudah kurang lebih 30 kali bekerja sama dengan orang tersebut untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu,\" tegas AKP Sitorus. Penangkapan terhadap tersangka Yoris berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Bukit Permai Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota tim Satresnarkoba langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan penangkapan, penggerebekan hingga penggeledahan di dalam rumah tersangka. (tom)