RIBUAN obat terapi COVID-19 yang disita oleh kepolisian dari penimbun obat kembali diedarkan. Agar Polri bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. ----------------- DIREKTUR tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan Polri menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat penanganan COVID-19. \"Sebagaimana petunjuk pimpinan Polri, bahwa kami juga harus bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,\" katanya dalam keterangannya dikutip Kamis (29/7). Disebutkannya, barang bukti obat yang akan diedarkan kembali ke pasaran adalah barang bukti yang disita dari pengungkapan 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam 33 perkara yang berhasil diungkap Polri, 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun jumlah barang bukti obat yang disita petugas, yakni 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis dan 104 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis.(lihat grafis) \"Bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasar, sehingga kami lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti,\" katanya. Dijelaskannya, penanganan barang bukti ini mengedepankan azas kemanfaatan. Penyisihan barang bukti ini disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti yang telah disisihkan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan kepada masyarakat dengan harga standar, dengan maksud untuk mengurangi kelangkaan obat di tengah masyarakat. \"Barang bukti ini diserahkan kembali ke masyarakt untuk bisa dijual edar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya,\" ujarnya. Karopenmas Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mencari untung dengan cara ilegal di masa pandemi COVID-19. Polri, akan menindak tegas praktik-praktik yang dapat menggangu penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air. \"Polri tentunya mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal karena semua itu akan mempengaruhi dalam rangka penangani COVID-19,\" katanya. Ditambahkannya, dalam penanganan pandemi COVID-19 ini semua elemen masyarakat, institusi dan pemerintah harus bersatu padu. \"Mari bersatu melawan COVID-19, dengan bersatu menjadi kunci utama keluar dari masa sulit ini,\" katanya.(gw/fin)
Obat Covid Sitaan Diedarkan
Jumat 30-07-2021,06:37 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,22:23 WIB
Jelajah GI Tourism Dieng: Mengenal Olahan Carica Dieng dari Hulu ke Hilir
Senin 21-09-2026,18:53 WIB
Musim Kemarau Tiba, PT Timah Gerak Cepat Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalpinang
Senin 21-09-2026,21:03 WIB
Apel Pagi Kanwil Kemenkum Babel Tekankan Disiplin, Publikasi, dan Penyelesaian Target Kinerja
Senin 21-09-2026,18:55 WIB
KNPI Bangka Tengah Gelar "KNPI Go To School" di Ponpes Al-Muhajirin Koba, Ajak Pelajar Cerdas Pimpin Diri
Selasa 22-09-2026,07:02 WIB
Detik-detik Babel di Ambang Kehacuran Akibat Ambisi Energi Terbarukan
Terkini
Selasa 22-09-2026,17:51 WIB
Polresta Pangkalpinang Kerahkan 30 Polisi Kawal Aksi Massa di PN
Selasa 22-09-2026,17:40 WIB
Belum Ada Solusi Aset PT Timah Jadi Fasilitas Publik, Bupati Fery Tak Salahkan Pihak Perusahaan
Selasa 22-09-2026,16:29 WIB
Data Desil Tak Sesuai Fakta Lapangan, 540 Karung Beras Bansos Desa Air Ruai Dikembalikan ke Bulog
Selasa 22-09-2026,16:18 WIB
Wali Kota Ajak Mitra Bantu Pemkot Pangkalpinang Penuhi Target 2.936 Unit Rumah Layak Huni
Selasa 22-09-2026,16:13 WIB