RIBUAN obat terapi COVID-19 yang disita oleh kepolisian dari penimbun obat kembali diedarkan. Agar Polri bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. ----------------- DIREKTUR tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan Polri menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat penanganan COVID-19. \"Sebagaimana petunjuk pimpinan Polri, bahwa kami juga harus bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,\" katanya dalam keterangannya dikutip Kamis (29/7). Disebutkannya, barang bukti obat yang akan diedarkan kembali ke pasaran adalah barang bukti yang disita dari pengungkapan 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam 33 perkara yang berhasil diungkap Polri, 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun jumlah barang bukti obat yang disita petugas, yakni 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis dan 104 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis.(lihat grafis) \"Bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasar, sehingga kami lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti,\" katanya. Dijelaskannya, penanganan barang bukti ini mengedepankan azas kemanfaatan. Penyisihan barang bukti ini disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti yang telah disisihkan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan kepada masyarakat dengan harga standar, dengan maksud untuk mengurangi kelangkaan obat di tengah masyarakat. \"Barang bukti ini diserahkan kembali ke masyarakt untuk bisa dijual edar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya,\" ujarnya. Karopenmas Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mencari untung dengan cara ilegal di masa pandemi COVID-19. Polri, akan menindak tegas praktik-praktik yang dapat menggangu penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air. \"Polri tentunya mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal karena semua itu akan mempengaruhi dalam rangka penangani COVID-19,\" katanya. Ditambahkannya, dalam penanganan pandemi COVID-19 ini semua elemen masyarakat, institusi dan pemerintah harus bersatu padu. \"Mari bersatu melawan COVID-19, dengan bersatu menjadi kunci utama keluar dari masa sulit ini,\" katanya.(gw/fin)
Obat Covid Sitaan Diedarkan
Jumat 30-07-2021,06:37 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,11:51 WIB
Antisipasi Kekeringan, Perumda Tirta Bangka Siagakan 3 Mobil Tangki Air
Selasa 21-07-2026,08:59 WIB
VinFast Rilis 3 Motor Listrik Seharga Rp17,5 Jutaan
Selasa 21-07-2026,10:34 WIB
Lima Peserta Seleksi JPT Pratama Sekda Kabupaten Bangka Jalani Penilaian Kompetensi di LAN RI
Selasa 21-07-2026,09:14 WIB
Spesifikasi Huawei Pura 90, Andalkan Kamera, Harga Mulai 12 Jutaan
Selasa 21-07-2026,21:42 WIB
Pemkot Pangkalpinang Matangkan Persiapan Hadapi Evaluasi Pemerintah Digital 2026
Terkini
Selasa 21-07-2026,21:48 WIB
Pemkot Pangkalpinang Pastikan Stok dan Distribusi BBM Lancar
Selasa 21-07-2026,21:42 WIB
Pemkot Pangkalpinang Matangkan Persiapan Hadapi Evaluasi Pemerintah Digital 2026
Selasa 21-07-2026,21:31 WIB
Pemkot Pangkalpinang Bantu UMKM Perluas Pasar Lewat Pameran dan Promosi
Selasa 21-07-2026,21:09 WIB
Warga Air Itam Geger! Pria 47 Tahun Ditemukan Membusuk Dalam Rumah
Selasa 21-07-2026,20:10 WIB