DPR RI memastikan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tetap dilaksanakan pada 2024. Tidak ada pergeseran waktu pelaksanaan menjadi 2027. ---------------- ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024. Politisi PAN ini meminta KPU membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024. Kedua skenario itu, yakni pemilu dalam situasi pandemi Covid-19 dan pemilu dalam situasi normal. \"Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 selesai,\" kata Guspardi, dikutip Kamis (19/8). Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Pada Pilkada 2020, lanjut Guspardi, DPR sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran. Begitu pula untuk pemilu dan pilkada serentak pada 2024. \"Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan,\" tuturnya. Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan KPU tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada. KPU mewacanakan usulan pemilu presiden dan legislatif digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. DPR terbuka dengan usulan KPU. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu. Termasuk pelaksanaannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya. Dan usulan tanggal pelaksanaan oleh KPU juga belum difinalisasi. \"Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah,\" pungkas Guspardi. (khf/fin)
Pemilu Tetap 2024
Jumat 20-08-2021,10:03 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,07:43 WIB
Dua Residivis Asal Sumsel Gasak Rp193 Juta di Pangkalan Baru, Kabur Tabrak Mobil, Uang Berhamburan di Jalan
Jumat 03-04-2026,09:34 WIB
Poco X8 Pro Max Ngebut Banget, Harga Rp6 Jutaan
Jumat 03-04-2026,16:21 WIB
Diserbu Warga Sejak Pagi, PT Timah Hadirkan Pengobatan Gratis di Mentok
Jumat 03-04-2026,09:49 WIB
Efisiensi Anggaran, Best Policy Pemda Saat Keuangan Negara Kritis
Jumat 03-04-2026,14:20 WIB
Dilaporkan Penumpangnya ke Polda Babel, Ini Respon Super Air Jet
Terkini
Jumat 03-04-2026,19:30 WIB
Wali Kota Targetkan Festival Kampung Bintang Tembus Kalender Event Pariwisata Nasional
Jumat 03-04-2026,16:24 WIB
Studio Dian Tantra Berkembang Berkat Dukungan Rumah BUMN Belitung Bersama PT Timah
Jumat 03-04-2026,16:21 WIB
Diserbu Warga Sejak Pagi, PT Timah Hadirkan Pengobatan Gratis di Mentok
Jumat 03-04-2026,16:19 WIB
Membatik hingga UMKM, Langkah Nyata PT Timah Dorong Kemandirian Difabel di SLB Mentok
Jumat 03-04-2026,14:20 WIB