DPR RI memastikan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tetap dilaksanakan pada 2024. Tidak ada pergeseran waktu pelaksanaan menjadi 2027. ---------------- ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024. Politisi PAN ini meminta KPU membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024. Kedua skenario itu, yakni pemilu dalam situasi pandemi Covid-19 dan pemilu dalam situasi normal. \"Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 selesai,\" kata Guspardi, dikutip Kamis (19/8). Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Pada Pilkada 2020, lanjut Guspardi, DPR sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran. Begitu pula untuk pemilu dan pilkada serentak pada 2024. \"Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan,\" tuturnya. Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan KPU tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada. KPU mewacanakan usulan pemilu presiden dan legislatif digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. DPR terbuka dengan usulan KPU. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu. Termasuk pelaksanaannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya. Dan usulan tanggal pelaksanaan oleh KPU juga belum difinalisasi. \"Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah,\" pungkas Guspardi. (khf/fin)
Pemilu Tetap 2024
Jumat 20-08-2021,10:03 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,21:19 WIB
Gercepp! Tak Sampai 4 Jam Usai Dilaporkan, Satreskrim Polres Bangka Cokok Pelaku Anirat di Pelabuhan Mentok
Selasa 29-09-2026,19:18 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Raih Penghargaan Jamsostek Award 2026 atas Komitmen Lindungi 22.000 Pekerja Rentan
Selasa 29-09-2026,21:28 WIB
Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Basel Perkuat Sinergi Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
Selasa 29-09-2026,19:12 WIB
Pemkot Pangkalpinang Raih Nominasi UCJ Tertinggi Tingkat Provinsi Babel 2025
Selasa 29-09-2026,19:23 WIB
Kodim Basel Bagikan 8500 Liter Air Bersih di Dua Lokasi Ini, Kemarau Mencekik Masyarakat
Terkini
Rabu 30-09-2026,17:01 WIB
Baru Bebas Agustus, Residivis 2 Kali Ditangkap Lagi Usai Bobol Rumah di Pangkalpinang
Rabu 30-09-2026,16:47 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Dorong Satlinmas Jadi Garda Terdepan Jaga Desa dan Indonesia
Rabu 30-09-2026,16:42 WIB
PT Timah Dukung Tim All Star Kundur Barat U-40, Perkuat Semangat Sportivitas dan Kebersamaan
Rabu 30-09-2026,15:33 WIB
Dari Jamban Sehat hingga Pola Asuh, PT Timah Perkuat Upaya Cegah Stunting Menuju Generasi Emas 2045
Rabu 30-09-2026,14:36 WIB