Tambang Liar di Kawasan Rusunawa Ditertibkan Petugas

Kamis 23-09-2021,06:24 WIB
Editor : babelpos

PANGKALPINANG - Setelah menertibkan tambang ilegal di kawasan Tampuk Pinang Pura, Satpol PP Kota Pangkalpinang, kembali bergerak menertibkan tambang ilegal di kawasan Rusunawa. Sekitar 11 penambang timah liar di kawasan tersebut harus berhadapan dengan Satpol PP Kota Pangkalpinang, Rabu (21/9) siang. Saat memasuki lokasi tambang tersebut tampak beberapa orang berlarian menjauhi lokasi tambang. Mesin yang sayup-sayup tadinya terdengar, tiba-tiba mati sekejap ditinggalakan begitu saja. Ketika tim mendekat kearah ponton-ponton kayu yang ditinggalkan tidak ada lagi aktivitas yang berjalan. Plt. Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan penertiban ini dilaksanakan sebab mendapatkan laporan langsung dari masyarakat sekitar. Selain itu, dalam Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat jelas jika TI dilarang di Kota Pangkalpinang. Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti selang, karpet gabang, dan mesin penambang. \"Ada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ini. Hari ini kita turun menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi bahwa di Pangkalpinang tidak ada alasan tidak ada aktivitas penambangan,\" ungkapnya. Penertiban yang dipimpin oleh Plt Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Syawaludin itu nanti akan dilakukan pengawasan kembali. Sebanyak 11 ponton dihentikan aktivitasnya saat penertiban tersebut \"Kita tidak bisa karena sudah jelas memang tidak boleh ada aktivitas penambangan. Nanti setelah ini akan kita lakukan aktivitas pengawasan, terus kami pantau karena jelas dilarang,\" ujarnya. Dalam penertiban tambang liar tersebut diturunkan 60 orang personel. Ada sebanyak 11 mesin yang ada disana dilakukan penertiban dan kemudian akan dilakukan pengawasan lebih lanjut.(tob)

Tags :
Kategori :

Terkait