PANGKALPINANG - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 Menurut Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana Praktek Illegal Unregulated dan Unreported (IUU) Fishing dinilai sangat merugikan negara dan mengancam hak kedaulatan serta kelestarian sumber daya perikanan. \"Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan landasan hukum yang digunakan untuk penegakan hukum di bidang perikanan yang harus ditetapkan secara intensif. Penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian tersebut,\" Jelas Elvitrasyah di Ballroom Novotel Bangka, Rabu (29/09/2021). Ia menambahkan, praktek IUU terindikasi merupakan fenomena gunung es dimana banyak tindak pidana lainnya yang sebenarnya terjadi di dalam praktek IUU tersebut. \"Beberapa tindak pidana tersebut seperti pemalsuan dokumen, perdagangan dan eksploitasi manusia, perdagangan ikan yang dilindungi, penggelapan pajak dan penyelundupan,\" ungkap dia. Untuk itu ia menegaskan perlu adanya koordinasi antar penegak hukum terkait, sesuai kewenangan masing-masing untuk membangun sinergitas dalam implementasi penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Masuri mengatakan melalui pertemuan Rakor Penanganan Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan ini diharapkan dapat dilakukan koordinasi dapat aparat penegak hukum khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menurutnya tujuan pelaksanaan rapat koordinasi ini untuk membangun kesepahaman persepsi, saling bertukar data dan informasi, diantaranya peraturan ketentuan kementerian/ lembaga terkait, sehingga terbentuk jaringan informasi yang memperkuat koordinasi dan terintegritas antar penegak hukum. Peserta Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan tahun 2021 di Provinsi Kep. Bangka Belitung diikuti 35 (tiga puluh lima) orang aparat penegak hukum dari anggota Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Di akhir acara seremoni pembukaan rakor, Masuri menyerahkan Surat Keputusan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan yang ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman, secara simbolis kepada Direktur Penanganan Pelanggaran serta kepada masing-masing perwakilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Danlanal Bangka Belitung serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung. (pas/rel)
Ditjen PSDKP KKP dan DKP Babel Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Prov Kep
Rabu 29-09-2021,18:30 WIB
Editor : babelpos
Kategori :