*Mereka-mereka yang Masih \\\'Selamat\\\' dari Tipikor BRI? -- MESKI keputusan akhir cair atau tidaknya kredit yang diajukan nasabah ada di Pimpinan Cabang (Pinca) BRI, namun dia bukanlah satu-satunya pejabat penentu. ------------------- KARENA di BRI ternyata ada pejabat lain ikut menilai, yaitu ADK (Administrasi Kredit) yang ada di setiap tingkatan dan sangat vital menentukan cair atau tidaknya ajuan nasabah. Sementara itu, sekarang ini fakta yang terjadi dari pihak internal BRI, yang baru terjerat bahkan sudah terpidana adalah para Account Officer (AO), itupun masih menyisakan 2 orang yang jelas-jelas terkuak di persidangan ikut \\\'menikmati\\\' namun hingga kini hanya jadi saksi. Yaitu Nur Alamsyah dan Zainal Abidin. Sementara, manajer pemasaran (MP) --sekarang memegang salah satu jabatan di BRI Sumsel-- Wahyu Nur Hidayat yang sempat disebut mantan Pinca BRI Ardian --kini terdakwa-- juga masih aman dan baru saksi. Kesan yang muncul, AO yang berada di lapis bawah sudah banyak terjerat bahkan jadi terpidana, juga di lapis atas yaitu Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Pembantu --Ardian & Alfajri-- keduanya sudah jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang--. Pertanyaannya, apakah pejabat lapis tengah di BRI kala itu bersih? Apakah \\\'permainan\\\' pencairan kredit yang notabene duit negara puluhan miliar rupiah --BUMN-- ini hanya melibatkan AO dan langsung menembus Pinca dan Pimpinan Cabang Pembantu? Dari hasil penelusuran Babel Pos, di sini ada peran pejabat yang disebut dengan istilah ADK (administrasi kredit) tersebut. ADK Kantor Cabang (ADK Kanca) --untuk BRI Pangkalpinang-- dan ADK Kantor Cabang Pembantu (ADK KCP) --saat itu-- yang berperan sentral terhadap cair atau tidaknya ajuan nasabah. ADK tidak hanya sebagai pejabat formalitas, tapi lebih dari itu, sebagai bukti sudah melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap kelengkapan paket kredit telah dilakukan, ADK memberikan pendapat atau opini secara tertulis pada pengawasan kelengkapan paket kredit dengan formulir tertentu. Tidak hanya itu, ADK tidak diperkenankan untuk memberikan putusan apabila paket kredit masih belum lengkap ataupun terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perkreditan BRI. Vitalnya peran ADK ini, terlihat pada point: Pejabat pemutus tidak diperkenankan untuk memberikan putusan apabila paket kredit yang diterima belum dilengkapi dengan Formulir Pengawasan Kelengkapan Paket Kredit (FPKPK) disertai opini ADK yang menyatakan bahwa paket kredit telah lengkap dan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perkreditan BRI. Jika memang demikian, haruskah Ardian dan Alfajri menanggung sendiri bersama para AO?(red)
Menguak Bobolnya KMK BRI Pangkalpinang, Dimana Peran ADK?
Jumat 08-10-2021,08:43 WIB
Editor : babelpos
Kategori :