*Tawarkan Korban Pinjaman UMKM Sebesar Rp15 Juta -- PANGKALPINANG - Polsek Pangkalan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan PT Timah Tbk. BACA: Tipu Korban dengan Pinjaman UMKM PT Timah Tbk, Ini Alasan Pelaku Pelaku berinisial LD (40), warga Jalan Tangsi Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Dalam modus operandinya, pelaku yang diketahui seorang residivis kasus penggelapan mobil itu menawarkan pinjaman UMKM dengan sasaran para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Djoko Murtono mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan LD ini terungkap setelah adanya laporan dari Lie Cen Cen alias Acen (48), warga Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah yang mengaku sebagai korban, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pangkalpinang pada Selasa (5/10/2021) lalu sekira pukul 07.00 WIB. Dikatakan Joko, pristiwa ini sudah dialami korban pada 19 Juni 2021 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Suka Damai RT 005 Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. \"Jadi saat itu pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai karyawan PT Timah Tbk, kemudian menawarkan pinjaman program UMKM dari PT Timah Tbk sebesar Rp15 juta, ternyata korban merasa tertarik dengan tawaran pelaku karena di masa pandemi ini, lalu pelaku meminta biaya kepengurusan kepada korban sebesar Rp 2,7 juta dan korban memberikan biaya kepengurusan tersebut kepada pelaku, namun sampai dengan saat ini bantuan tersebut tidak kunjung diterima oleh korban,\" beber Joko kepada Babel Pos, Jumat (8/10/2021), diruang kerjanya. Mendapati informasi itu, kata Joko, kemudian Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru yang dipimpin Bripka Christian Simamora langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Alhasil, sekira pukul 08.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di salah satu kontrakan di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. \"Kemudian pelaku dan barang bukti berupa kwitansi dan foto-foto penyerahan uang dibawa ke Polsek Pangkalan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan pelaku dikenakanPasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,\" tegas Joko. Atas kejadian ini, Joko mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ulah oknum yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan atau mengiming-imingi suatu pinjaman yang nyatanya tidak pernah ada. \"Makanya kalau ada masyarakat yang merasa tertipu atas ulah pelaku, silahkan melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, karena diduga masih ada korban lainnya,\" imbuh Joko. Terpisah, Lie Cen Cen alias Acen (48), warga Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah saat dihubungi Babel Pos melalui via handphonenya kembali menceritakan kronologis kejadian. Saat itu, kata Acen, pelaku tiba-tiba datang dan mampir ke warungnya untuk makan dan minum. Tak lama kemudian, pelaku menawarkan pinjaman UMKM sebesar Rp15 juta. \"Dia (Pelaku-red) mengaku karyawan PT Timah, kita sih percaya saja. Apalagi di masa pandemi saat ini, jadi kita tertarik dengan tawarannya. Namun dia meminta uang Rp2,7 juta untuk keperluan administrasi pencairan, selanjutnya tanpa menaruh rasa curiga, uang itu kita kasih, tapi setelah dua minggu ternyata tidak ada kabar lagi,\" ungkap Acen. Menurut Acen, korban penipuan ini tidak hanya dialaminya, namun juga dialami oleh korban lainnya. \"Ya kita ada ketemu dengan korban lainnya dan menceritakan hal yang sama. Mungkin sudah ada puluhan korban,\" tukas Acen.(pas)
Ngaku Karyawan PT Timah Tbk, Residivis Tipu UMKM
Jumat 08-10-2021,17:11 WIB
Editor : babelpos
Kategori :