MEMULAI tahapan rekrutmen ASN tahun depan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2022. ------------- KEPUTUSAN itu tertuang dalam surat bernomor: B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober yang ditandatangani SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji. Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah, ada enam ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu: 1. Kebutuhan ASN 2022 dibuka kembali sampai akhir November 2021. 2. Detail mekanisme dan jadwal pengusulan kembali bisa diakses pada e-formasi. 3. Pengusulan kebutuhan memperhatikan: - Pengadaan ASN 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. - Pengusulan PPPK 2022 berdasarkan kebutuhan jabatan dengan memperhatikan pedoman perhitungan kebutuhan formasi dari instansi pembina. - Jumlah pegawai yang memasuki batas usia pensiun, penetapan kebutuhan formasi 2021, kemampuan keuangan, dan fiskal untuk belanja pegawai. - Mencantumkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK. 4. Khusus untuk instansi daerah, pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi honorer K2 dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional. 5. Pengajuan (ajukan bezzeting) pada aplikasi e-formasi paling banyak bisa dilakukan tiga kali pada masa pengusulan formasi. 6. Usulan kebutuhan dilengkapi dokumen: - Tautan peta jabatan yang telah ditetapkan dan bisa diakses (diunduh). - Surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan. - Cetak rincian usulan dan aplikasi e-formasi yang telah ditandatangani oleh PPK baik berupa tanda tangan basah ataupun elektronik. Sebelumnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menegaskan tidak ada perekrutan CPNS tahun depan. Pemerintah akan fokus pada pengadaan PPPK. Apalagi masih ada sekitar 500 ribu sisa formasi PPPK guru yang belum terserap.(esy/jpnn)
Siap-siap! Rekrutmen ASN 2022
Kamis 28-10-2021,10:28 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,13:21 WIB
PT Timah Bantu Dongkrak Penjualan UMKM Melalui Penggunaan Produk Lokal untuk Kegiatan Perusahaan
Jumat 19-06-2026,10:07 WIB
Liverpool Gaet Striker Muda Timnas Spanyol
Jumat 19-06-2026,08:49 WIB
Respons Cepat Laporan Call Center 110, Personel Polsek Bakam Bantu Evakuasi Warga yang Mobilnya Mogok
Jumat 19-06-2026,10:25 WIB
Oppo Find X10 Pro Dibekali Dua Kamera 200 MP
Jumat 19-06-2026,14:59 WIB
Hadiri Milad dan Wisuda Tahfidz Ponpes Khoirul Ummah, Debby Berpesan Ini Untuk Santri
Terkini
Jumat 19-06-2026,22:06 WIB
Imigrasi Pangkalpinang Perkuat Pengawasan di Kabupaten Bangka, Kelurahan Mantung Jadi Garda Terdepan
Jumat 19-06-2026,20:44 WIB
Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi Ke Kejari Pangkalpinang
Jumat 19-06-2026,19:19 WIB
Kanwil Kemenkum Babel dan Bapperida Bangka Barat Perkuat Sinergi Pengelolaan Inovasi Daerah
Jumat 19-06-2026,19:14 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pemahaman Masyarakat Terkait Layanan Legalisasi Dokumen Publik
Jumat 19-06-2026,19:09 WIB