Siapa Lalai, Siapa Kaya? Momok: Korupsi itu, Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain...

Senin 29-11-2021,08:46 WIB
Editor : babelpos

UNTUK menjerat pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) itu selalu ditekankan pada, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi... ------------------ \\\'\\\'JADI, orang akan dijerat melakukan Tipikor bisa jadi karena tindakannya itu berakibat merugikan negara dan memperkaya diri sendiri. Bisa juga akibatnya justru memperkaya orang lain, atau korporasi,\\\'\\\' demikian dikemukakan Pengacara Senior Bangka Belitung (Babel) Dharma Sutomo alias Momok kepada Babel Pos, tadi malam. Pernyataan Momok ini terkait vonis bebas terhadap orang yang paling bertangggung jawab terhadap cair tidaknya Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Pangkalpinang yang kemudian macet dan jadi kasus Tipikor hampir Rp 50 miliar, yaitu mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Pangkalpinang, Ardian Hendri Prasetyo. \\\'\\\'Ardian bisa jadi tidak terbukti ada menerima uang atau barang, tapi akibat kelalaiannya, ada orang yang menerima uang dalam jumlah tertentu baik itu debitur atau orang yang dibalik debitur, termasuk staf Ardian sendiri,\\\'\\\' tukas Momok. \\\'\\\'Saya hanya menegaskan bahwa yang namanya korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tapi juga bisa memperkaya orang lain atau korporasi,\\\'\\\' tutur Momok kemudian. Seperti diketahui, unsur kelalaian Ardian selaku Pincab BRI Pangkalpinang saat itu tampaknya tidak menjadi salah satu bahan pertimbangan. Sehingga Majelis Hakim Tipikor dengan Hakim Ketua Iwan Gunawan beranggota Hakim M Takdir dan Warsono, memberikan vonis bebas terhadap terdakwa. Akibatnya, saat ini muncul kekhawatiran, mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) BRI Depati Amir, --yang juga bawahan Ardian saat itu--, Al Fajri Tasriningtyas juga bisa ikut divonis bebas? Untuk itulah, Hakim pengawas dari Pengadian Tinggi (PT) Bangka Belitung diharapkan oleh penggiat anti korupsi Babel, Dr Marshal Imar Pratama, agar mengawasi jalannya perkembangan kasus ini. Untuk diketahui, Fajri dalam kasus ini dituntut 6 tahun penjara. Sidang putusan dijadwalkan akan berlangsung Selasa (30/11) besok.(red/eza)

Tags :
Kategori :

Terkait