*Tim Kelambit Bongkar Aksinya di 4 TKP Lainnya -- SUNGAILIAT - Seorang wanita di Kelurahan Srimenanti, Sungailiat diamankan setelah mencuri gawai (handphone) di sejumlah tempat. Wanita inisial Mn usia 26 tahun itu mengaku nekad mencuci karena alasan ekonomi dan kesal dengan teman kencannya. Mn diciduk Tim Kelambit Buser Satreskrim Polres Bangka usai Magrib, Jumat (3/12) di kediamannya. Ditemukan sejumlah barang hasil curian yang diakui Mn pernah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Kepada kepolisian Mn mengaku mencuri di Sripemandang, Jelutung, Batako, Rambak dan Pangkalpinang. Barang curian selain gawai juga terdapat uang tunai dan gas elpiji 3kg. Aksi pencurian itu ia lakukan sejak lima bulan terakhir. Salah satu hasil curian ia lakukan pada pria teman kencannya yang dipicu kesal dibayar tak sesuai. Mn pun kemudian mengambil dua gawai pria hidung belang tersebut usai kencan dengan memanfaatkan kelengahan teman kencannya yang sedang mandi. \"Dua HP kuambil dari orang laki itu saat dia mandi. Soalnya dia waktu open BO janji bayar sejuta empat kali main, dak tau nya hanya bayar seratus ribu. Ku kesel hargaku hanya segitu jadi kuambil HP-nya,\" kata Mn, Sabtu (4/12). Mn yang sempat kerja di salah satu tempat hiburan malam di Sungailiat ini mengaku terpaksa mencuri. Lantaran harus menghidupi anaknya yang usia enam tahun dan ia ditinggal pergi suami sejak hamil tujuh bulan. Ia juga sempat mencuri gawai milik mami eks lokalisasi Sambungdiri di Lingkungan Batako. Lalu saat di Sripemandang mengambil dua buah gawai, gas dan uang tunai Rp350 ribu bersama seorang pria asal Pangkalpinang. Barang curian sebagian dijual melalui forum jual beli media sosial facebook, beberapa dijual ke orang terdekat. Ada juga gawai yang masih dipakai olehnya. Sedikitnya lima gawai yang dicuri Mn yang beraksi memanfaatkan kelengahan pemilik rumah atau toko. \"Waktu di Jelutung dan Sripemandang itu rumah dak terkunci. Ada HP dicas kuambil,\" sebutnya. Mn kini hanya menyesali perbuatannya usai terungkap lewat serangkaian penyelidikan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang. Dari tangan Mn diamankan sejumlah gawai, tabung gas dan kendaraan motor yang dipakai untuk mencuri. Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, mengatakan, tersangka Mn yang berhasil diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka ini merupakan non target Operasi Tertib Menumbing 2021. \"Awalnya kita mendapat laporan dari korban terkait kehilangan HP, terus kita lakukan penyelidikan dan ternyata kita mendapat laporan bahwa HP milik korban dipakai oleh Mn ini,\" sebut AKP Ayu Kusuma Ningrum. AKP Ayu Kusuma Ningrum menyatakan, atas perbuatannya tersangka Mn dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini Mn harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.(trh)
Dibayar Tak Sesuai, Wanita Curi HP Pria Teman Kencan
Sabtu 04-12-2021,11:09 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,21:36 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Dorong Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Tuatunu di Pangkalpinang
Rabu 08-04-2026,21:27 WIB
Langkah Nyata PT Timah Cetak Talenta Muda, 20 Siswa Pondok Pesantren Pemali Lolos SNBP ke PTN
Rabu 08-04-2026,21:30 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan HUB UMK PLN Dorong Pendaftaran Merek Pelaku UMK
Rabu 08-04-2026,21:34 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Verifikasi dan Validasi Usulan Satyalancana Karya Satya Tahun 2026
Rabu 08-04-2026,21:44 WIB
Hendak Kabur Lewat Pelabuhan Tanjung Kalian 1 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap Polres Bangka Barat
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:00 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran OBH Terakreditasi untuk Perkuat Akses Keadilan
Kamis 09-04-2026,20:57 WIB
Semakin Mudah Diakses, Layanan Kementerian Hukum Kini Hadir Lewat Aplikasi Handphone
Kamis 09-04-2026,20:51 WIB
Wujud Apresiasi Nasabah, Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Umumkan Pemenang Utama Tabungan Pesirah
Kamis 09-04-2026,20:50 WIB
Bertemu Menteri Hukum, Platform Digital Berkomitmen Mendukung Aturan Pemerintah terkait Perlindungan Anak
Kamis 09-04-2026,20:43 WIB