SUNGAILIAT - Narkotika jenis sabu diamankan 9 gram dari pengedar yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka. Pelaku Khin Sen alias Sandre (37) yang memiliki sabu cukup banyak ini diamankan saat berada di
rumah kosong depan sebuah sekolah di Desa Rebo Sungailiat.
Pria yang sehari-hari kerja buruh harian lepas warga Dusun Rebo Desa Rebo, Sungailiat ini ditangkap pada Rabu (19/1) sore. Saat itu sekitar pukul 16.30 wib didapat info masyarakat bahwa di seputaran Rebo sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
\"Setelah diselidiki dan diamati didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat, maka dilakukan penangkapan ketika saudara Khin Sen sedang berada di dalam kamar rumah kosong tersebut,\" kata Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasatesnakorba Iptu Deni, Jumat (21/1).
Setelah itu tim Satresnarkoba Polres Bangka memanggil ketua RT setempat untuk dijadikan saksi penggeledahan. Saat penggeledahan tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Sabu itu ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan Khin Sen.
Kepolisian juga mengamankan dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan potongan plastik warna merah dan warna biru. Sabu itu ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan bersama uang pecahan Rp50 ribu hasil penjualan sabu.
Dari tangan Khin Sen ikut diamankan gawai dan kendaraan motor yang diduga dipakai untuk bisnis terlarangnya. Kepolisian kemudian melakukan introgasi dan diakui oleh Khin Sen telah menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Tak hanya di situ ketika dilakukan pengembangan ditemukan timbangan warna hijau diduga untuk menimbang sabu. Termasuk satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
\"Diakui oleh saudara Khin Sen bahwa sabu tersebut kepunyaan saudara Khin Sen yang disimpannya,\" ujar Iptu Deni.
Pengakuan Khin Sen kepada petugas, ia menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli.
Kini Khin Shen bersama barang bukti narkotika diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
Total barang bukti sabu dalam lim bungkus plastik bening mencapai 9 gram. Khin Sen yang telah jadi tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (trh)