*Abdul Fatah: Tak Ada Niat Baik, Kami Serahkan ke Polda dan Kejati --
WAKIL Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, benar-benar murka. Bagaimana tidak, pembangunan tahap pertama peningkatan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Muara Sungai Baturusa yang ditarget rampung per 20 Februari 2022 (besok.red), kembali dipastikan molor.
\"KALAU memang tidak serius, saya serahkan ke Polda dan Kejati untuk mengambil tindakan,\" tegas Wagub tak mampu menyembunyikan kekecewaannya.
Kepastian molor ini terungkap dalam Rapat Koordinasi terkait persiapan serah terima pembangunan yang dibiayai dari pinjaman Pemprov Babel ke PT SMI senilai Rp32,9 Miliar pada Jumat (18/2), kemarin.
Dengan tanpa maksud mengancam ke proses hukum, Wagub menyebutkan, dalam Rakor itu turut dihadiri pihak Tipikor Polda Babel, Kejati dan BPKP Babel yang sejak awal mengawal pengerjaan proyek tersebut.
Pembangunan yang dimulai sejak 2 Agustus 2021 ini sudah mengalami dua kali adendum. Sesuai kontrak kerja, penyelesaian pengerjaan pembangunan oleh PT Biotek Graha Duta diberi waktu hingga 22 Desember 2021, yang mana dimulai pada 2 Agustus 2021.
Namun terhambat hingga pengerjaan diperpanjang sampai 50 hari. Atau tepatnya dua hari lagi sudah harus selesai. Nyatanya, klaim 99 persen sudah rampung masih \\\'ngaret\\\' lagi dari waktu yang ditentukan.
Wagub yang memimpin rapat terlihat berang. Tak khayal, kontraktor dan konsultan pengawas kena semprot Wagub.
\"Belum selesai juga, belum optimal dan belum rampung sampai tanggal 19 (Februari 2022). Adakah niat tidak kontraktor untuk menyelesaikan ini? Kalau tidak ada niat, kami akan berpikir lain,\" kata Wagub.
Kendati demikian, ia tetap berharap pembangunan yang memberikan manfaat banyak bagi masyarakat khususnya dalam menjalankan peran dan profesi di bidang kelautan perikanan.
\"Tanggung jawab ini yang kami pikirkan, dalam melayani dan memberikan aksesbilitas sarana prasarana yang ditunggu-tunggu masyarakat. Karena kondisi yang dulu tidak memadai lagi, makanya kita hadir untuk menyiapkan sarana prasarana yang memberikan rasa nyaman,\" ungkapnya.
Pihaknya pun memberikan kelonggaran bagi kontraktor untuk penyelesaian pembangunan, asalkan pengerjaan benar-benar 100 persen. Dan perpanjangan kerja ini tetap dikenakan denda sebesar 5 persen setiap harinya.
\"Boleh diperpanjang, tapi pengajuannya harus di tanggal 19 (hari ini.red). Lewat dari itu enggak bisa. Ini sesuai aturan yang disampaikan pihak BPKP, jika maksimal perpanjangan pengerjaan bisa sampai 90 hari. Jadi kita tunggu permohonan itu,\" ujarnya.
Terkait hal-hal yang belum diselesaikan kontraktor, beber Fatah, berkenaan dengan pengerapian pengerjaan. Disamping itu juga belum adanya drainase, pipa pengaliran air hingga penyambungan air dari PDAM dan listrik dari PLN. \"Yang fisik menurut mereka dua hari selesai, namun air dan listrik ini belum bisa dipastikan cepat,\" ulasnya.
Fatah juga menegaskan, bahwa \"kesempatan kedua\" yang diberikan dapat disikapi serius oleh pihak kontraktor. Sebab penyelesaian pembangunan sangat ditunggu agar serah terima bisa dilaksanakan sehingga pencairan dana pinjaman SMI bisa direalisasikan.