PT Timah Tbk Bersama Pemkot Pangkalpinang Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Rabu 30-03-2022,18:06 WIB
Editor : babelpos

 

\"Terkait aturan JKP, pekerja harus tahu hal-hal yang berkaitan dengan PHK. PHK seperti apa yang termasuk dalam persyaratan atas JKP, bagaimana mengikuti Program JKP, serta informasi-informasi lainnya dalam Program JKP ini,\" kata Yennita.

 

Materi sosialisasi disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bangka Belitung. (pas)

Tags :
Kategori :

Terkait