SAIFUL Mujani Research and Consulting (SMRC) melakukan survei bertajuk \\\'Sikap Publik terhadap Penundaan Pemilu\\\' pada 13-20 Maret 2022.
Hasilnya, hanya lima persen responden yang mendukung gagasan jabatan presiden tiga periode.
Menurut Direktur Riset SMRC Deni Irvani, mayoritas responden (73 persen) berpendapat ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali harus dipertahankan.
\\\'\\\'Hanya 15 persen yang menilai ketentuan tersebut harus diubah,\" ujar Deni dalam siaran persnya, Jumat (1/4).
Deni memerinci dari 15 persen yang berpendapat masa jabatan presiden harus diubah, hanya 5 persen yang menginginkan kepala negara menjabat lebih dari dua periode.
Selebihnya, responden survei itu menginginkan masa jabatan presiden cukup satu kali.
Menurut Deni, responden yang menginginkan masa jabatan presiden maksimal dua kali punya pendapat yang konsisten dalam tiga kali survei SMRC, yakni pada Mei 2021, September 2021, dan Maret 2022. Oleh karena itu, Deni menegaskan ide menambah periode jabatan presiden bukan aspirasi yang umum di tengah masyarakat.
\"Publik pada umumnya ingin seorang presiden hanya menjabat maksimal dua periode saja,\" katanya. Survei SMRC itu melibatkan 1.220 responden yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random sampling.
Seluruh responden merupakan warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, yakni mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Response rate atau responden yang dapat diwawancarai secara valid sebanyak 1.027 atau 84 persen.
Pencapat 1.027 responden itulah yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar lebih kurang 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling). (jpnn)