PANGKALPINANG - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang kembali menghentikan penuntutan kasus. Kali ini, kasus dengan tersangka AP dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP). Penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020.
Dalam penghentian kasus tersebut, Kajari Pangkalpinang, Jefferdian didampingi Kasi Pidum, Abdul Aziz dan Penuntut Umum, Habiba Hanum dan Rita Rizona. Penyelesaian perkara di Balai perdamaian restorative justice Tua Tunu, Rabu (13/4).
\"Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur. Serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI dan mendapatkan persetujuan dari bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,\" ungkap Kajari Kota, Jefferdian.
Dijelaskannya, penghentian tuntutan ini sesuai fakta-fakta yang ada seperti tersangka batu pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, tersangka dan korban telah berdamai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
\"Korban juga telah memaafkan tersangka dan tersangka bertanggung jawab dalam biaya pengobatan korban,\" ujarnya.
Untuk itu, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Penganiayaan atas nama inisial AS dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.
\"Penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah. Melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana,\" tuturnya.
Jefferdian sangat mengapresiasi korban yang sudah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi.(tob)