KOBA - Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan penertiban terhadap 4 ponton Tambang Inkonveksional (TI) Rajuk yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) seputaran Pungguk, Merbuk dan Kenari mencakupi wilayah Desa Nibung, Kelurahan Simpang Perlang, Kelurahan Koba, Kelurahan Berok dan Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bateng, AKBP. Moch Risya Mustario menegaskan area yang dilarang ditambang, sekali ditutup harus tetap ditutup.
\"Sebelumnya sudah sering kita himbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan timah di wilayah seputaran eks Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin, yakni seputaran Merbuk, Pungguk dan Kenari tersebut,\" ujar AKBP. Risya, Selasa (19/04/2022).
Ia mengatakan pada Selasa, (19/4/2022) pihaknya kembali mendatangi lokasi yang menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) tersebut dan didapati ada 4 ponton TI Rajuk yang beroperasi di sana, di mana peralatan TI rajuk yang ada langsung dibongkar pihaknya.
\"Untuk Identitas pemiliknya sudah kita ketahui, yakni BC sebanyak 3 ponton TI rajuk serta YD sebanyak 1 ponton TI rajuk. Mereka berdua merupakan warga Kecamatan Koba,\" tuturnya.
Setelah mengetahui identitas pemiliknya, ia meminta anggotanya melakukan pemeriksaan kepada pemilik TI Rajuk tersebut.
\"Tidak ada toleransi, sekali tutup harus tutup. Kita bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas TI Rajuk Illegal selama ini,\" ujarnya.
Ia pun mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan timah Illegal di WPN tersebut.
\"Ada yang lapor, segera kita tindaklanjuti seperti hari ini,\" tandasnya. (sak/ynd)