Berakhir RJ, Berikut Kronologi Penganiayaan Wira pada Anto

Jumat 13-05-2022,18:16 WIB
Editor : jal

KOBA - Wira, terdakwa penganiyaan terhadap Anto nampak meneteskan air mata saat berkesempatan meminta maaf kepada korban di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Koba, Bangka Tengah, Jumat (13/5/2022).

Keduanya nampak berpelukan dan saling memaafkan satu sama lain, apalagi diketahui bahwa mereka masih memiliki hubungan keluarga.

Diketahui, sebelumnya keduanya sempat terlibat cekcok, yang kemudian berujung dengan penganiayaan ringan, sehingga kasus keduanya harus menempuh jalur hukum.

Terdakwa Wira yang bahkan sempat ditahan di Polres Bangka Tengah selama satu bulan lebih, usai dirinya dilaporkan Anto, karena melakukan tindak penganiayaan yang berujung pada luka-luka.

Pertengkaran yang terjadi pada bulan Maret lalu berawal dari kecurigaan Wira, yang menganggap Anto mengganggu dan mempunyai hubungan dengan istrinya, karena emosi, dirinya pun memukul korban dan sempat melukai korban dengan sebuah parang/golok.

\"Saya gelap mata dan emosi sesaat karena cemburu, tapi ternyata kecurigaan saya tidak terbukti,\" ujar Wira saat memberi keterangan kepada majelis hakim.

Ia pun merasa menyesal dengan perbuatannya tersebut, karena telah membuat Anto mengalami beberapa luka goresan pada bagian leher, perut dan lain sebagainya.

\"Saya mau meminta maaf dan berdamai saja, saya juga sudah menyesali perbuatan saya,\" sambungnya.

Sementara itu, Anto selaku korban juga mengaku sudah berbesar hati memaafkan pelaku, karena memang keduanya memiliki kedekatan emosional dan bahkan sudah bisa dibilang seperti kakak adik.

\"Kami mau berdamai saja, karena saya juga sudah lama bekerja dengan Pak Wira dan Istrinya,\" tuturnya.

Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan kasus tersebut diselesaikan dengan kebijakan Restoratif Justice (RJ). (sak/ynd)

Tags :
Kategori :

Terkait