KOBA - Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Zainal mengungkapkan setiap tahunnya destinasi wisata Pulau Ketawai hanya mampu menyumbangkan PAD kurang lebih sekitar Rp1 juta untuk Bangka Tengah melalui Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Padahal wisata Pulau Ketawai yang ada di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Bangka Tengah selalu ramai dikunjungi wisatawan setiap tahunnya, terutama saat akhir pekan dan musim liburan.
Minimnya keuntungan yang diperoleh Pemkab Bateng atas wisata Pulau Ketawai bukan tanpa alasan. Salah satu penyebabnya yakni belum adanya perkembangan pembangunan yang signifikan.
\"Sebenarnya potensi Pulau Ketawai sangat luar biasa untuk PAD kita, apalagi jika di sana sudah dibangun Hotel dan Restoran yang bisa dikenai pajak,\" ujar Zainal kepada Babel Pos saat diwawancarai di kantornya, Rabu (25/5/2022).
Menurutya pembangunan di Pulau Ketawai terkesan stagnan, tanpa adanya bangunan atau fasilitas pendukung yang mampu menarik wisatawan lebih banyak.
\"Hal itu terjadi lantaran pengelolaan Pulau Ketawai dilakukan oleh pihak ketiga yang telah menjalin kontrak dengan Pemerintah Bangka Tengah sejak tahun 2015 lalu, dengan uang kontrak awal senilai kurang lebih Rp1,9 miliar selama 30 tahun,\" tuturnya.
Dikatakan Zainal, dalam kontrak tersebut tertuang perjanjian kerja sama yang menyebutkan bahwa pembangunan apapun di Pulau Ketawai akan dikelola oleh perusahaan itu, sebagai pihak ketiga.
\"Kita lihat sendiri, sudah hampir tujuh tahun ini pengembangan di Pulau Ketawai seperti tidak ada progresnya. Hanya ada beberapa toilet dan kamar mandi yang sudah bangun,\" ucapnya.
Diakuinya, dalam kontrak tersebut, tertuang salah satu poin yang menyebutkan bahwa akan dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali, namun sangat disayangkan dalam perjanjian/kontrak tersebut, tidak ada ketentuan atau klausul yang menyatakan adanya sanksi kepada pihak ketiga yang tidak menjalankan pengelolaan pembangunan di Pulau Ketawai.
Sementara itu, Pemkab Bangka Tengah juga tidak bisa asal langsung membangun suatu fasilitas tertentu, karena segala sesuatu pembangunan dilakukan menggunakan APBD, sehingga harus jelas kode pembangunannya.
\"Kalau kita mau bangun sesuatu, maka dalam penggunaan anggarannya harus menggunakan kode-kode rekening tertentu. Kalau dibangun di lahan masyarakat, maka kodenya adalah hibah, kalau di lahan milik Pemda, kodenya adalah aset. Sedangkan di Pulau Ketawai ini statusnya sudah dipihakketigakan, sehingga kita tidak bisa asal membangun,\" jelasnya.
\"Oleh karena itu, Pemkab Bangka Tengah meminta agar pihak ketiga tersebut bersungguh-sungguh dalam membangun dan mengembangkan potensi wisata yang ada di Pulau Ketawai dan kita tidak bisa memutus kontrak tersebut sebelah pihak, kecuali memang dari pihak ketiga tersebut mau melepaskan sendiri, karena alasan sudah tidak sanggup untuk mengelolanya,\" imbuhnya. (sak/ynd)