Spanduk Diturunkan, Karhutla Tetap Menunggu Jawaban
Cut Nadita Alfadiah--Foto IST
Oleh: Cut Nadita Alfadiah
Lawyer Assistant of Stannum Indonesia Attorneys
------------------------------------
BABELPOS.ID — Di balik kabut tebal itu, ada laba yang berbinar dan nyawa yang memudar. Selasa, 20 Oktober 2026, enam aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Isinya sederhana tetapi menusuk: “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” dan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”
Spanduk itu hanya bertahan sekitar dua jam sebelum diturunkan aparat. Enam aktivis kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan baru dipulangkan setelah pemeriksaan. Polisi membantah menyebutnya penangkapan dan menyebut para aktivis dibawa untuk penanganan medis serta pendataan. Namun, masyarakat tidak hanya bertanya apakah mereka “ditangkap” atau “diamankan.” Pertanyaannya lebih tajam: mengapa kritik damai harus segera diturunkan, sementara persoalan yang dikritik terus berulang?
Kritik Greenpeace bukan isu yang dibuat-buat. Karhutla adalah luka berulang bangsa ini. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, naik 47% dibanding 2019 dan 80% dibanding 2023. Asapnya bahkan sempat menjalar ke Jabodetabek. BMKG mencatat konsentrasi PM2.5 di Jakarta berada pada kategori sedang hingga tidak sehat. Di Palembang, konsentrasi PM2.5 bahkan tercatat dalam kategori berbahaya.
Data tersebut bukan sekadar angka, melainkan napas masyarakat yang tersumbat, anak-anak yang batuk, pekerja luar ruangan yang tetap harus bekerja dan warga yang menanggung biaya kesehatan akibat bencana yang seharusnya dicegah.
Lalu muncul spanduk. Bukan senjata. Bukan kekerasan. Hanya kain besar berisi pertanyaan yang seharusnya dijawab pemerintah.
Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak menyampaikan dan memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum pun memperkuat hak tersebut. Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Dalam hal ini, penyampaian pendapat mencakup lisan, tulisan, dan sebagainya.
Tentu, kebebasan bukan berarti tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 memungkinkan pembatasan demi hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum. Tetapi pembatasan harus proporsional dan berdasar hukum—bukan sekadar karena isi spanduk yang membuat pemerintah tidak nyaman. Jika aksi dilakukan damai, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak mengancam keselamatan orang lain, maka membentangkan spanduk adalah bagian dari demokrasi, bukan ancaman bagi demokrasi.
BACA JUGA:Anggaran Daerah, Raja-Raja Kecil, dan Ujian Negara Kesatuan
BACA JUGA:Diperkirakan Akumulasi DBH Rp 2,7 Triliun Tertahan: Ketika Tambang Timah Jalan, Hak Babel Tertunda
Persoalannya tidak berhenti di Bundaran HI. Ketika spanduk fisik diturunkan, suara rakyat kini juga menghadapi bentuk pembatasan lain di ruang digital: shadowban. Shadowban ialah kondisi ketika jangkauan atau visibilitas konten di media sosial dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pemilik akun. Di Instagram, konten yang terdampak dapat sulit muncul di halaman Explore, hasil pencarian tagar, maupun rekomendasi kepada pengguna baru.
Belakangan, sejumlah warganet mengeluhkan penurunan drastis jangkauan unggahan tentang asap dan karhutla. Berdasarkan pengamatan Kompas, pengguna yang membagikan ulang informasi karhutla melaporkan jumlah tayangannya turun. Kementerian Komunikasi dan Digital menepis dugaan intervensi pemerintah dan menyatakan tidak ada permintaan untuk membatasi informasi karhutla. Pemerintah juga meminta platform lebih transparan mengenai algoritmanya. Namun, pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada bantahan. Jika jangkauan informasi kesehatan publik dan bencana benar-benar menurun, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, terbuka, dan dapat diverifikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
