DPRD Babel Minta Aset Eks Koba Tin Rp280 Miliar Dikawal dan Dikembalikan ke Daerah
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Ketua Komisi I, Pahlivi.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Ketua Komisi I, Pahlivi, meminta agar aset keuangan dana jaminan pascatambang (reklamasi) eks PT Koba Tin segera dikembalikan ke Bangka Belitung (Babel).
Dana jaminan yang tersimpan sejak 2012 tersebut diperkirakan telah tumbuh menjadi Rp280 miliar hingga tahun 2026 akibat akumulasi bunga bank.
BACA JUGA:Atasi Kekeringan, DLH Bangka Salurkan Bantuan Air Bersih ke Sekolah dan Tempat Ibadah
Pahlivi menegaskan, dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk merestorasi area bekas tambang eks PT Koba Tin seluas 500 hektar, membiayai program Corporate Social Responsibility (CSR), serta membenahi infrastruktur di wilayah terdampak.
Namun, Pahlivi menyayangkan dana ratusan miliar tersebut justru diduga menjadi bancakan korupsi.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung saat ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin periode 2014–2025 yang merugikan negara sekitar Rp112,5 miliar.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat Bank BNI (berinisial MR dan satu pejabat lainnya) serta dua orang kurator pailit.
BACA JUGA:Bupati Fery Lantik 29 Pejabat Baru, 8 Kepala OPD, Ini Nama-namanya
Pahlivi mengaku telah mempertanyakan langkah pengawalan kerugian negara ini kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Babel.
Menurutnya, pengawalan ini sangat krusial mengingat potensi dana tersebut yang sangat besar untuk mendukung pembangunan di daerah.
"Maka kita minta ini terus dikawal. Jangan sampai tersangkanya sudah ada, tetapi uangnya tetap hilang begitu saja.
Kami mendorong adanya koordinasi intensif antara Dinas ESDM Bangka Belitung dan Kementerian ESDM yang membidangi dana pascatambang," tegas Pahlivi.
Selain itu, ia mendesak adanya laporan berkala terkait progres penanganan dana eks PT Koba Tin.
Ia menekankan bahwa dana tersebut pada hakikatnya merupakan hak daerah dan milik masyarakat Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
