Susul 2 Pejabat BNI, 2 Kurator Pailit PT Koba Tin Ditahan Kejati Babel

Susul 2 Pejabat BNI, 2 Kurator Pailit PT Koba Tin Ditahan Kejati Babel

David dan Romario Ditahan di Ruang Tahanan Kejati Babel Sebelum Dibawa ke Lapas Tuatunu. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kini giliran 2 orang kurator PT Koba Tin (dalam pailit) yakni David dan Romario ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), dalam penanganan Tipikor dana pasca tambang PT Koba Tin tahun 2014 sd 2025. Keduanya ditahan Kamis (8/10) usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya juga sudah terlebih dahulu ditahan di sel, Lapas Tuatunu Pangkalpinang 2 pejabat perempuan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Tebet, Jakarta. Yakni, Eva Dwi Yuliani wakil kepala cabang bidang pelayanan dan Marina jabatan penyelia costumer services.

Dua orang kurator tersebut sempat mangkir Kamis pekan lalu (1/10). Sehingga penahanan oleh penyidik hanya dilakukan kepada 2 orang pejabat Bank BNI saja. Adapun potensi kerugian negara dalam pusaran kasus kurang lebih sebesar Rp 111 miliar.

BACA JUGA:Dua Kurator Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Babel, Akankah Ditahan Seperti 2 Pejabat BNI Eva & Marina

BACA JUGA:Korupsi 2 Pejabat BNI dan Kurator Dana Pascatambang Kobatin Tambah Derita Rakyat Babel

Aspidsus Corneles Geeb Paulus Heydemas, menyatakan perbuatan melawan hukum ini terjadi antara 2 pejabat BNI dan pihak kurator. Akibatnya tidak sekedar merugikan keuangan negara. Melainkan juga berdampak secara sosial kepada masyarakat di sekitar tambang. Fakta di lapangan juga diungkapkan kalau akibat hilangnya dana pascatambang tersebut, kegiatan pascatambang PT Koba Tin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100 persen. 

“Saat ini baru mencapai 52,12 persen saja. Seharusnya -bila tidak dikorupsi- dana pascatambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak,” kata Corneles.

BACA JUGA:Dua Pejabatnya Ditahan Terkait Kasus PT Kobatin, BNI Tegaskan: Hormati Proses Hukum

BACA JUGA:2 Pejabat BNI Terjerat Tipikor Dana Pasca Tambang PT Kobatin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: