Hak Protokoler dan Sarana Prasana Wagub Dilepas, Hellyana Pilih Pulang ke Belitung
Hellyana--Foto lia
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah mengetahui bahwa dirinya resmi diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Gubernur Bangka Belitung Periode 2025 -2030, Hellayana kini memilih kembali ke kampung halamannya di Belitung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Mantan Anggota DPRD Babel itu disela-sela proses sidang dan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri/ Tipikor Pangkalpinang, Senin( 28/09/2026) kemarin.
Nampak sejumlah saksi dari Pemprov Babel, Pj.Sekda Babel, Ferry Apriyanto, Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriyandi, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yudi Suhasri
"Ya saya sudah mengetahui dan menerima petikan Surat Keputusan Presiden Terkait Pemberhentian sementara dari jabatan saya sebagai Wakil Gubenur Babel. Karena surat itu juga diantar langsung oleh pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung," ujar Hellayana kepada wartawan.
BACA JUGA:Sambil Makan Nasi Bungkus, Wagub Hellyana Jawab Pemberhentiannya
BACA JUGA:Ngantor Lagi Usai Bebas, Kini Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wagub
Namun Hellyana memastikan bahwa di tengah proses sidang yang masih akan berlangsung ia memilih untuk pulang ke Belitung, bukan hanya untuk rehat tetapi juga tetap akan berkunjung dan mendengar aspirasi masyarakat.
"Saya tetap akan hadir bersama masyarakat. Insyaallah besok saya ke Belitung, akan mendengar langsung keluhan warga, termasuk soal harga BBM yang dirasakan masyarakat. Saya tetap menjadi pendengar yang baik, meskipun masyarakat juga sudah memahami keterbatasan posisi saya saat ini," ucapnya.
Dengan telah dikeluarkannya Surat Keterangan Pemberhentian Sementara dari jabatan Wakil Gubernur Babel, maka sebagaimana disampaikan oleh juru bicara Pemprov Babel, Imam Kurniadi bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka yang wakil gubernur Babel yang bersangkutan hanya akan menerima hak berupa gaji pokok, tunjangan suami istri dan anak-anak.
Wagub yang dinonaktifkan sementara ini, juga dilepaskan dari hak -hak protokoler tidak terhitung sejak diterbitkan Surat Keputusan Presiden Tanggal 23 September serta tidak diberikan biaya opresional dan sarana prasana seperti mobil dinas, rumah dinas dan lainnya.
"Namun kalau beliau ( Hellyana) nanti terbukti tidak bersalah, maka akan dibersihkan namanya dan untuk dikembalikan jabatannya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung," ujar Imam.
BACA JUGA:Wagub Hellayana Bebas, Senang Karena Bisa Bertemu Sang Cucu
BACA JUGA:Divonis 4 Bulan, Wagub Babel Hellyana Langsung Ditahan di Lapas Wanita Pangkalpinang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
