Kanwil Ditjenpas Babel Serahkan 1.806 Remisi Umum dan PMP, 40 Warga Binaan Langsung Bebas

Kanwil Ditjenpas Babel Serahkan 1.806 Remisi Umum dan PMP, 40 Warga Binaan Langsung Bebas

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan 1.806 Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan, dengan 40 warga binaan di antaranya langsung bebas.

Terpusat di Aula Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/08).

Kegiatan dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kajati Kepulauan Bangka Belitung, Danrem 045/Garuda Jaya, Kakanwil Ditjen Imigrasi Babel, unsur Forkopimda, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pulau Bangka, serta para tamu undangan.

BACA JUGA:Pelindo Pangkalbalam Serahkan Beasiswa Maknai HUT Ke-81 RI

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina menyampaikan bahwa peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan momentum bersejarah yang membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Menurutnya, pemberian remisi pada momentum kemerdekaan bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Event Marathon Terbaik di Indonesia Beserta Perkiraan Biaya Pendaftarannya

“Remisi bukan merupakan bentuk kelonggaran terhadap pelaksanaan pidana, tetapi apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan sesuai ketentuan.

Pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga menjadi proses pembinaan dan perubahan perilaku menuju kehidupan yang lebih baik,” ujar Ade.

BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Jaringan Penyelundupan Emas ke Dubai

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kedisiplinan, keterampilan, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri.

Bagi yang mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat, manfaatkan kebebasan ini dengan sebaik-baiknya dan jangan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” lanjutnya.

BACA JUGA:Momentum Berbenah, 488 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi HUT ke-81 RI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait