4 Tersangka Kasus 53 Ton Timah Belitung Tiba di Mapolda Babel dengan Pengawalan Ketat
Para tersangka saat tiba di Mapolda Babel dengan tangan terborgol. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Empat tersangka kasus 53 ton timah Belitung sudah tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Rabu (6/8) malam. Keempatnya datang dengan pengawalan ketat dan tangan terborgol.
Sebelumnya Polda menegaskan komitmennya menindak tegas kasus ini. Polda juga mengimbau publik untuk tidak beropini terkait pengamanan 53 ton lebih pasir timah ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Babel di Belitung.
Polda Babel berharap publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan keterangan ataupun informasi dari sumber yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Kami dari Kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber manapun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (5/7/26) di Mapolda.
Agus menegaskan bahwa proses penegakkan hukum dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan trasparan demi terwujudnya kepastian hukum.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar dapat menunggu informasi secara resmi dari Kepolisian.
"Kami dari Kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakkan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus ini," tegasnya.
"Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus memonitor dan mengawal proses hukum yang sedang dilakukan. Penyidik saat ini sedang bekerja untuk segera mengungkap dan membuat terang suatu peristiwa perkara dugaan tindak pidana," sambungnya.
BACA JUGA:Soal 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Ini Penegasan Polda Babel
BACA JUGA:Ada Tambang Timah Tikus Ilegal di Dusun Air Banten Tilek, Pekerja Masuk Terowongan Puluhan Meter
Sementara itu, dari informasi yang diterima bahwa penyidik Polda Babel saat ini telah meningkatkan status perkara tersebut ke proses penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Selain itu, Polisi juga telah mengamankan sebanyak 3 orang yang diduga sebagai tersangka dan tetap melakukan pengejaran terhadap 2 orang terduga pelaku lainnya dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Babel bersama Satbrimob dan Polres Belitung dikabarkan berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 53 ton pasir timah ilegal disebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Dalam proses pengungkapan dan penegakan hukum tindak pidana pertambangan khususnya timah di wilayah Provinsi Babel, Polda Babel akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat termasuk Satlap Tricakti yang mempunyai misi yang sama dalam pencegahan penyelundupan timah dari Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
