Polres Bangka Limpahkan Kasus 21 Ton Ilmenit ke Kejaksaan

Polres Bangka Limpahkan Kasus 21 Ton Ilmenit ke Kejaksaan

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Bangka pada Kamis (9/7/2026).

Langkah ini diambil setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral ilegal tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. 

BACA JUGA:Ketua RT Mangkol Apresiasi Respons Cepat Polisi, Kapolresta Pangkalpinang: Terima Kasih atas Kepercayaan Warga

Tersangka yang diserahkan dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial PRP alias Dana.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian yang bergulir sejak akhir tahun lalu, tepatnya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/XII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 9 Desember 2025. 

BACA JUGA:Pemda dan Kades di Pulau Belitung Titip Harapan pada RIPPM PT Timah untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Tersangka PRP diduga kuat melakukan mata rantai aktivitas ilegal, mulai dari penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, hingga penjualan mineral berharga.

Seluruh aktivitas tersebut diketahui sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, baik berupa IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun dokumen sah lainnya.

Praktik lancung ini berhasil terendus aparat pada 8 Desember 2025 di sebuah kawasan perkebunan yang terletak di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Wabup Bangka Tengah Apresiasi Kepolisian Hijaukan Lahan Bekas Tambang

Dalam pelimpahan Tahap II ini, penyidik menyertakan barang bukti dalam jumlah yang fantastis.

Sebanyak 518 karung yang diduga berisi pasir ilmenit dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 21.645 kilogram (21,6 ton) diserahkan ke pihak kejaksaan.

Demi keamanan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, gunungan barang bukti tersebut kini dititipkan di Gudang PT Timah Sungailiat.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen total Polres Bangka dalam memastikan setiap perkara yang memenuhi unsur pidana diusut tuntas tanpa pandang bulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: