Lapas Narkotika Pangkalpinang Jelaskan Aturan Baru: Ada Keringanan Pidana, Proses Pembebasan Dipercepat
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Manajemen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menegaskan komitmennya memberikan pelayanan integrasi dan pembinaan secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi, dalam pengarahan kepada seluruh warga binaan, Sabtu (16/5/2026).
BACA JUGA:Kawasan Pecinan & Wisata Kesehatan Jadi Daya Tarik Baru Pariwisata Bangka
Dalam paparannya, Novriadi menjelaskan secara rinci perubahan aturan terbaru yang membawa banyak keuntungan, terutama bagi warga binaan dengan batas masa pidana tertentu, sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Penjelasan tersebut dipertegas mengacu pada pemaparan Kepala Bagian Administrasi, Hendra, terkait pengelompokan masa pidana.
BACA JUGA:Buka Festival Semarak Ekraf 2, Wako Udin Targetkan Otak-Otak Pangkalpinang Tembus Pasar Nusantara
“Kami berikan layanan integrasi sekuat kemampuan kami.
Perubahan aturan saat ini memberikan keuntungan besar bagi saudara-saudara.
Bagi yang masa pidananya lebih dari 8 tahun, disesuaikan dengan aturan baru. Boleh dikatakan ada semacam ‘diskon’ atau penambahan hak pembebasan.
Sedangkan untuk yang masa pidananya di bawah 7 hingga 8 tahun, sudah mengacu pada ketentuan terbaru yang mulai berlaku kemarin,” ujar Novriadi.
BACA JUGA:Buka Festival Semarak Ekraf 2, Wako Udin Targetkan Otak-Otak Pangkalpinang Tembus Pasar Nusantara
Pihak Lapas menyadari bahwa sering kali warga binaan menanti kepastian Surat Keputusan (SK) pembebasan, seperti Pembebasan Bersyarat.
Kendala teknis kadang terjadi, di mana surat baru terunggah kantor pusat pada siang hari, padahal sudah diharapkan sejak pagi. Menanggapi hal itu, manajemen berjanji memangkas waktu tunggu tersebut.
“Memang kadang pagi surat belum tampak, baru masuk siang harinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
