Polsek Merawang Ringkus Pelaku Curanmor dan Mesin Robin, Satu Pelaku DPO
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Tim gabungan Opsnal Polres Bangka (Buser Kelambit) bersama Unit Reskrim Polsek Merawang berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Merawang. Tersangka berinisial YS (21) alias Bang Adek tak berkutik saat disergap petugas di kediamannya di Jalan Anggrek, Desa Pagarawan.
Kapolres Bangka melalui Kapolsek Merawang, IPTU Muhammad Ryan Nofiandy, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku lain berinisial AS (17) oleh Tim Buser Naga di wilayah Pangkalpinang. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian mesin dan kendaraan bermotor.
Aksi kejahatan mereka meliputi pencurian tiga unit mesin robin di kebun milik Nurmansyah pada akhir April lalu dengan cara memotong pipa mesin. Selain itu, komplotan ini juga menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Force One milik Rahmatullah di Gang Karet pada awal Mei 2026.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci L untuk merusak kunci stang motor dan membuang gembok gear yang telah dirusak ke sekitar Jeramba Gantung.
BACA JUGA:Curi Buah Alpukat Milik Polisi, Remaja Tuatunu Diringkus Buser Naga
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty hitam, kunci L, pipa sambungan mesin, serta dokumen BPKB dan STNK milik korban.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran intensif terhadap satu pelaku lainnya berinisial RA (16) yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka YS kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Merawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Terduga Pencuri Barang Bengkel di Gabek
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
