Sengketa Saham Radar Bogor, Dahlan Iskan Menang Lawan JJMN
Informasi putusan sengketa saham Radar Bogor. --Foto IST
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:
– Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.
– Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.
Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit media daerah tersebut.
Dalam persidangan gugatan, penggugat menilai terdapat perbuatan melanggar hukum dalam proses penerbitan akta serta pengalihan saham.
Majelis hakim kemudian menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti, sehingga gugatan dikabulkan sebagian berikut tuntutan ganti rugi dan pengakuan kepemilikan saham yang sah.
Putusan ini dinilai menjadi salah satu perkara penting yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan media daerah dan legalitas transaksi saham.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode Alex Noerdin Tutup Usia
BACA JUGA:Polda Babel Pecat 6 Polisi, Kapolda: Ini Jadi Pelajaran Bagi Anggota
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
