Miliki 1.498 Butir Ekstasi Dan Water Happy, Pemuda Di Pangkalpinang Diringkus Polda Babel

Miliki 1.498 Butir Ekstasi Dan Water Happy, Pemuda Di Pangkalpinang Diringkus Polda Babel

--

BABELPOS.ID - Seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22) ditangkap Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi.

Total ada ribuan butir ektasi disita dari tangan Dhipa.

Warga asal Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ini diringkus pada Kamis (19/2/26) di Gang Kapuk Selindung Baru Pangkalpinang.

"Pelaku diamankan di kontrakannya.

Barang bukti yang kita amankan ada beberapa jenis ektasi dengan total keseluruhan 1.498 butir ekstasi,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (20/2/26) siang.

BACA JUGA:Pria 48 Tahun di Pangkalpinang Ditangkap Karena Cabuli Bocah 10 Tahun

"Ada juga disita dari pelaku yakni 7 bungkus narkoba jenis happy water merk superman warna biru hitam,"sambungnya.

Agus membeberkan, ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water itu diamankan petugas didua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada dilokasi penangkapan pelaku dikontrakan yang berada di Gang Kapuk Selindung Baru Gabek Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Pria 48 Tahun di Pangkalpinang Ditangkap Karena Cabuli Bocah 10 Tahun

Setelah dilakukan pengembang, lanjut Agus, Polisi melakukan penelusuran dan menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur Pangkalbalam.

"Ini semua atas laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water,"bebernya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita Perahu di Basel, Aksi Penyelundupan Timah ke Malaysia Sudah 18 Kali

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait