Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Harmonisasi Tindak Lanjut Ranperkada Kabupaten Bangka

Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Harmonisasi Tindak Lanjut Ranperkada Kabupaten Bangka

Kegiatan harmonisasi tindak lanjut atas Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka, berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/1/2026).--

BABELPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan harmonisasi tindak lanjut atas Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka pada Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama 2026, Kakanwil: ZI Harus Berdampak Nyata

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual di Pangkalpinang Marak Dua Bulan Terakhir

Dari unsur pemerintah daerah, hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang terdiri dari pejabat struktural dan teknis terkait.

Kegiatan harmonisasi difokuskan pada tindak lanjut Ranperkada Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bangka.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan bahwa materi muatan serta teknik penyusunan peraturan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Optimalisasi Kinerja Posbankum, Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Pemantauan dan Evaluasi Posbankum di Bangka

BACA JUGA:Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Babel Terpilih sebagai Peserta P4N Lemhannas RI Angkatan LXIX Th. 2026

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menekankan pentingnya peran harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Kementerian Hukum bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam penataan regulasi melalui upaya deregulasi dan reregulasi agar regulasi yang dihasilkan lebih sederhana, jelas, dan implementatif.

Secara teknis, mekanisme harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substantif materi muatan serta aspek teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Optimalisasi Kinerja Posbankum, Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Pemantauan dan Evaluasi Posbankum di Bangka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait