Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pusaran Perkara Tipikor Tambang Liar Lubuk
Sila Pulungan Bersama Jaksa Agung JA Burhanuddin dan KPT Babel Artha Theresia Saat Penyerahan Barbuk Tipikor Tata Niaga Timah kepada PT Timah 2025 Lalu--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengurai benang merah perkara tipikor pertambangan ilegal di kawan hutan Nadi dan Sarang Ikan itu, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Dalam keterangan pers yang disampaikan langsung Kajati Sila Pulungan bersama jajaran Pidsus mengungkap 4 peran para tersangka yakni: Herman Fu, Igus, Yulhaidir als H Yul dan Mardiansyah (mantan kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Sungai Sembulan, Dishut Babel).
Penyidik menemukan adanya peran yang sistematis selama penambangan ilegal yang berlangsung hampir 1 tahun seluas 315,48 hektar. Yakni sejak Januari 2025 hingga jelang akhir 2025 dengan kerugian negara Rp 89.701.442.371.
Dikatakan Sila Pulungan, tersangka Herman Fu bertindak selaku pengendali koordinasi alat-alat berat yang bekerja di TKP. Tidak sebatas itu, Herman Fu juga selaku penampung pasir timah lalu menjualnya melalui saksi berinisial ME.
BACA JUGA:3 Tersangka Sudah Ditahan, 1 Buron, Segini Kerugian Negara Tambang Ilegal Lubuk Besar
BACA JUGA:Herman Fu, Igus & Mardiansyah Ditahan, H Yul DPO
Peran tersangka lainya yakni Mardiansyah selaku kepala KPH Dishut. Dimana Mardiansyah telah melakukan pembiaran atas terjadinya ekspolitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif itu.
"Tak cukup di situ Mardiansyah parahnya lagi telah memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah ada penambangan ilegal di dalam kawasan hutan itu," ungkap Sila dengan didampingi Aspidsus Adi Purnama.
Sementara peran Igus dan H Yul adalah selaku penambang dengan alat berat. Selanjutnya hasil pasir timahnya diserahkan ke Herman Fu guna dijual kepada ME tersebut.
Kini 3 tersangka -jilid pertama- Herman Fu, Igus dan Mardiansyah telah resmi ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Sedangkan H Yul kini masuk DPO. Para tersangka itu telah dijerat dengan pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu untuk barang bukti yang telah dikantongi penyidik seperti 14 unit alat berat berupa excavator, 2 unit buldoser, alat penambangan dan dokumen.
Diketahui, jelang akhir tahun 2025 lalu tepatnya bulan Oktober pihak Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo membuat geger dengan mengamankan 14 unit alat berat yang sedang mengeksploitasi 2 kawasan hutan seluas 315,48 hektar. Terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar. Dalam momen tersebut pihak Satgas PKH sendiri sempat menyebut adanya potensi merugikan negara sebesar 12,9 triliun.
BACA JUGA:Breaking News! Ini 4 Bos Besar Tersangka Tambang Illegal Lubuk Besar, Langsung Ditahan!
BACA JUGA:Tersangka Kasus Tipikor Hutan Lubuk Besar dan Nadi Ada 4 Orang?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
