MENJAGA NAPAS KEUANGAN DESA DI TENGAH PENGETATAN FISKAL

MENJAGA NAPAS KEUANGAN DESA DI TENGAH PENGETATAN FISKAL

Rulyanti Susi Wardhani--Foto: ist

Oleh: Dr. Rulyanti Susi Wardhani., S.E., M.Si

Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Program Studi Akuntansi UBB

___________________________________________

Pengetatan anggaran menempatkan Kepala Desa pada posisi dilematis, karena ruang fiskal desa semakin menyempit akibat realokasi anggaran dan penguncian pagu melalui kebijakan pemerintah pusat, seperti penetapan program perlindungan sosial berbasis Dana Desa dan prioritas ketahanan pangan, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial di tingkat desa tetap mendesak. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial di desa tidak dapat ditunda, sementara ruang fiskal semakin terbatas. Situasi ini menuntut reorientasi teknis pengelolaan keuangan desa sebagai strategi adaptif untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.

Sebagai respons terhadap keterbatasan fiskal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan penganggaran berbasis kinerja sebagai pengganti penganggaran tradisional. Dengan demikian, Kepala Desa tidak lagi mengandalkan pola pembagian anggaran secara merata antar-dusun, tetapi mengalokasikan belanja berdasarkan prioritas pembangunan yang ditetapkan melalui pemanfaatan data SDGs Desa secara sistematis.

Secara teknis, efisiensi pengelolaan keuangan desa dapat diwujudkan melalui penguatan mekanisme internal dan strategi belanja yang adaptif. Penguatan audit internal mandiri diperlukan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal desa dalam menjamin keterkaitan antara belanja, output, dan capaian kinerja. Selain itu, optimalisasi belanja barang dan jasa dengan mengutamakan penggunaan sumber daya lokal dan tenaga kerja desa melalui pendekatan Padat Karya Tunai berperan dalam menekan biaya sekaligus memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

Ketergantungan yang tinggi terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan titik lemah dalam struktur keuangan desa. Oleh karena itu, Kepala Desa perlu mendorong penguatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pengelolaan BUMDes yang profesional dan berorientasi kinerja, bukan sekadar berfungsi sebagai entitas formal tanpa aktivitas ekonomi nyata. Selain BUMDes, pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen ekonomi kerakyatan desa dapat menjadi alternatif strategis dalam memperluas basis pendapatan lokal. Secara teknis, kontribusi hasil usaha BUMDes dan koperasi desa harus dikelola secara transparan dan disetorkan ke rekening kas desa, sehingga dapat berfungsi sebagai penopang fiskal untuk menutup celah anggaran akibat kebijakan pemotongan atau penguncian alokasi oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Menjaga Bersama Pintu Digital: Belajar dari Perlawanan Terhadap Judi Online

BACA JUGA:Inklusi Pendidikan dan Karakter Anak Berkebutuhan Khusus

Selain itu, akurasi dalam penyusunan APBDes merupakan prasyarat penting. Permasalahan anggaran sering kali bersumber dari ketidakmampuan perangkat desa dalam melakukan sinkronisasi nomenklatur dan perencanaan program lintas level pemerintahan, yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih pendanaan atau hilangnya peluang integrasi program. Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berbasis daring tidak semata-mata berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menekan biaya operasional. Digitalisasi pengelolaan keuangan mempercepat proses pelaporan, menurunkan risiko kesalahan manusia, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga memperkuat posisi desa dalam memenuhi kriteria kinerja dan mengakses skema insentif dari pemerintah pusat

Dalam konteks desa-desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ditandai dengan wilayah kepulauan, dispersi permukiman, dan biaya logistik tinggi menambah kompleksitas tantangan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, reorientasi kebijakan keuangan desa memerlukan tiga pilar utama yakni (1) kapasitas perencanaan yang memadai, (2) sinergi lintas sektor, dan (3) diversifikasi sumber pendapatan daerah, guna memastikan pembangunan berkelanjutan dengan tetap menjunjung akuntabilitas dan kualitas layanan dasar

Pada akhirnya, pengetatan fiskal yang terjadi saat ini semestinya tidak dipandang semata sebagai kendala, melainkan sebagai momentum strategis untuk melakukan pembenahan mendasar dalam tata kelola keuangan desa. Situasi ini membuka peluang untuk memperbaiki disiplin penganggaran melalui perencanaan yang lebih matang dan terukur, memperkuat sistem tata kelola dengan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang lebih ketat, serta menajamkan penetapan prioritas pembangunan yang benar-benar berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar rutinitas program.

Dengan menerapkan langkah-langkah teknis yang tepat mulai dari optimalisasi sumber pendapatan lokal, efisiensi belanja operasional, hingga penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan desa tidak hanya akan mampu bertahan menghadapi tekanan fiskal, tetapi juga dapat menjaga keberlanjutan pembangunan secara lebih efektif, produktif, dan berkeadilan. Lebih dari itu, kondisi ini dapat menjadi titik balik bagi desa untuk membangun fondasi pengelolaan keuangan yang lebih solid dan resilient dalam jangka panjang.

BACA JUGA:Etika Perantau Minang di Bangka Belitung: Ujian Adaptasi dan Kesadaran Diri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: