Tim Elang Laut Polsek Lepong Amankan Dua Warga Tanjung Sangkar, Diduga Pengedar Sabu

Tim Elang Laut Polsek Lepong Amankan Dua Warga Tanjung Sangkar, Diduga Pengedar Sabu

Salah satu pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: ist

BABELPOS.ID, TOBOALI - Komitmen dalam memberantas narkoba, tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok (Lepong) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Sasongko Yuliansyah berhasil mengamankan dua warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar.

Pelaku I'i alias Ing (39) beserta rekannya Mr alias Randi (35) ditangkap setelah kedapatan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kepulauan Lepar. 

Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansyah mengatakan, bahwa kedua pelaku ini ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Tanjung Sangkar, pada Rabu (07/01) dinihari sekira pukul 01.00 Wib. 

"Kita melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga mengedarkan sabu di Kepulauan Lepar," terangnya, Kamis (08/01).

BACA JUGA:Demi Sabu, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Nekat Curi Mesin Motor dan Perlengkapan Bengkel

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Rusunawa Pangkalpinang Tertangkap,14,36 Gram Sabu Diamankan

Dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan didapatkan barang bukti berupa satu plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih, satu plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih, yang diduga sabu dengan berat bruto 1,98 gram.

Selain itu, diamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik bening berukuran besar kosong, satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, satu bungkus kotak rokok merk HELIUM, dua helai tisu berwarna putih, satu unit handphone merk INFINIX berwarna hitam, satu unit handphone merk VIVO berwarna biru hitam, satu unit handphone merk infinix berwarna hijau toska dan satu unit sepeda motor merk FIZR tanpa No Pol berwarna hitam.

"Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:Polsek Lepong Amankan Seorang Buruh Harian, Lima Paket Kecil Diduga Sabu Jadi Barbuk

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik Ketahuan Simpan 67 Paket Sabu, Berakhir Begini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait