Cewek 20 Tahun Asal Desa Rebo Nekat Curi Motor, Alasannya Untuk Ini
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Tim Operasional Buser Naga berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Yang mengejutkan, pelakunya adalah seorang wanita berusia 20 tahun.
Lebih mirisnya lagi, pelaku tersebut mengaku menjual motor hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
"Pelaku yang teridentifikasi sebagai Nasya Putri Abillia, warga Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/237/VI/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG yang diterima pada 17 Juni 2024 lalu," kata Singgih.
BACA JUGA:Juru Parkir X-Bar Pangkalpinang Ditusuk Pengunjung Mabuk
BACA JUGA:Pencurian di Warkop Balkop Pangkalpinang Terungkap, Pelaku Hendak Kabur ke Palembang
Singgih mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/6/2024) lalu sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Taib, RT 021 RW 008, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Korban bernama Ahmad (3), warga setempat menyatakan bahwa ia memarkirkan motornya untuk melaksanakan salat Idul Adha.
"Setelah selesai salat, korban menemukan motornya hilang. Motor yang dicuri adalah Honda Beat warna merah putih tahun 2016 dengan nomor polisi BN 2309 TC dengan kerugian sekitar Rp10 juta," jelas AKP Singgih.
Dari hasil interogasi, dikatakan Singgih, pelaku mengaku bahwa saat itu ia sedang mengunjungi saudaranya menggunakan jasa aplikasi transportasi. Setelah menemukan rumah saudaranya kosong, pelaku berkeliling dan menemukan motor yang dicuri dengan kunci masih terpasang.
"Pelaku langsung mengambil motor tersebut dan kemudian memutuskan untuk menjualnya karena kebutuhan ekonomi yang tidak memadai. Motor tersebut terjual kepada Ujang Laksana (23) melalui salah satu forum jual beli seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk diberikan kepada neneknya dan kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Saat ini diakui Singgih, pihaknya telah mengamankan motor sebagai barang bukti, serta memanggil Ujang sebagai saksi dalam kasus ini.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, dan mengkoordinasikan dengan Penuntut Umum Jaksa (PJU) untuk proses hukum selanjutnya," pungkas AKP Singgih.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian 11 TKP di Pangkalpinang Tertangkap, Ini Tampangnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
