Disway Award

2 Bulan Beroperasi, Sat Narkoba Polres Bangka Barat Tangkap 14 Orang

2 Bulan Beroperasi, Sat Narkoba Polres Bangka Barat Tangkap 14 Orang

Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam keterangan pers Senin (1/12/2025) menunjukan para tersangka dan barang bukti hasil tangkapannya di Mapolres.--

BACA JUGA:Tuntas Digelar, Malang Century Journey 2025 Sukses Jadi Ajang Sport Tourism di Kota Apel

Yang kesembilan terjadi Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Gang Damai Kp. Tegal Rejo Rt. 001 Rw. 003 Kel. Sungai Baru Kecamatan Mentok dan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 21.30 wib bertempat di semak semak Pinggir Jalan Raya Tj. Kalian Kecamatan Mentok.

Di Tkp dari hasil penangkapan RP di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 2 paket ukuran besar dan 28 paket ukuran kecil dengan berat BB sabu brutto 20.22 gram.

BACA JUGA:Sidang SCCR (Standing Committee on Copy Right & Related Right), Indonesia Memimpin Perjuangan Global

Yang kesepuluh terjadi pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di simpang Jl. Perumnas Kp. Menjelang Baru Rt. 002 Rw. 001 Kel. Menjelang Kecamatan Mentok.

Di Tkp dari hasil penangkapan IL diperoleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 94 paket dengan berat BB Sabu brutto 15.80 gram.

Yang kesebelas terjadi pada hari Minggu 30 November 2025 Sekira Pukul 00.10 Wib bertempat di Pelabuhan Tj. Kalian Kel. Tanjung Kecamatan Mentok.

Di Tkp dari hasil penangkapan RA di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 1 paket ukuran besar dengan berat BB sabu brutto 10.17 gram.

BACA JUGA:BPBD Babel Siapkan Strategi Siaga Bencana, Ajak Warga Peduli Lingkungan

"Tersangka PF, RA, RA, EP, YS, EM, ES, RP, IL dan RA di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,"ujarnya.

Tersangka MG, SO dan ES di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-80, Polres Bangka Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah

Polres Bangka Barat mengamankan 14 orang tersangka dengan total barang bukti yang berhasil Diamankan sebanyak 252,26 Gram sabu yang artinya Polres Bangka Barat berhasil menyelamatkan 2.000 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika dan barang bukti yang diamankan tersebut di taksir mencapai Rp. 252 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: