Catat! 4 Hal ini Haram Dilakukan Pj Bupati Bangka

Catat! 4 Hal ini Haram Dilakukan Pj Bupati Bangka

PJ Gubernur Suganda melantik M. Haris AR. Sebagai Penjabat Bupati Bangka.--Julian

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat Bupati Bangka, M Haris resmi dilantik, Rabu (27/9). Pelantikan dengan pengucapan sumpah jabatan dipimpin oleh Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu yang berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur.

Dalam arahannya, Pj Gubernur Babel meyakini Pj Bupati yang dilantik sudah memahami tugas dan tanggung jawabnya.

"Saya harap laksanakan tugas dan tanggung jawab itu dengan berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:Karangan Bunga Berjejer di Halaman Kantor Gubernur, Ucapan Selamat Pelantikan Pj Bupati Bangka

Ditunjuknya Haris sebagai Pj Bupati Bangka, kata Suganda, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3692 dengan masa jabatan satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Suganda berharap, Pj Bupati Bangka dapat merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan, demi meningkatkan kemajuan daerah dan kualitas pelayanan publik, yang muaranya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Haris PJ Bupati Bangka, Wakil Ketua DPRD Rendra Basri: Pilihan Terbaik!

"Tentunya berkomitmen kuat dalam menjalankan roda pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip good governance dan clean government secara optimal hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Suganda mengingatkan perihal haram yang dilakukan Haris saat menjabat Pj Bupati Bangka, empat larangan itu salah satunya melakukan mutasi pegawai.

BACA JUGA:Pernah Lurah & Camat, Ini Karier Haris Sebelum Ditunjuk Jadi PJ Bupati Bangka

"Pj Bupati dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," tegasnya.

Suganda juga mengucapkan terima kasih tak terhingga atas jasa dan pengabdian Bupati dan Wakil Bupati Bangka masa jabatan 2018-2023, Mulkan dan Syahbudin.

BACA JUGA:Ditunjuk Jadi PJ Bupati Bangka, Ini Prioritas Haris

"Hal itu harus dimaknai dengan penuh sukacita dan syukur, bahwa bakti besar telah ditunaikan, dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kemajuan daerah, yang berdampak pada kemajuan masyarakat kabupaten bangka," ungkapnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: