Kejari Bangka Musnahkan Sabu, Senpi hingga Puluhan Ribu Rokok

Kejari Bangka Musnahkan Sabu, Senpi hingga Puluhan Ribu Rokok

SUNGAILIAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka memusnahkan barang bukti tindak pidana diantaranya kejahatan narkoba, senjata api (senpi), rokok ilegal dan lainnya. Pemusnahan diharap menjadi komitmen penegakan hukum yang konsisten di Kabupaten Bangka. Kepala Kejari Bangka, Farid Gunawan, menjelaskan barang bukti dimusnahkan dari sejumlah tersangka tindak pidana secara kalkulasi didominasi tindak pidana narkotika. Sehingga mengenai kejahatan pidana narkotika di Kabupaten Bangka pihak Kejari Bangka mengajak semua pihak perlu menjadi perhatian. \"Mengingat di pandemi Covid-19 masih terjadi banyak peredaran narkoba ini menjadi pertanyaan kita Perlu sinergitas untuk menekan narkoba guna mewujudkan cita cita kesejahteraan masyarakat sesuai keinginan Bangka Setara,\" ungkap Farid Gunawan di halaman Kejari Bangka, Selasa (29/6). Wakil Bupati Bangka, Syahbudin yang menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana menyatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan diharap menjadi amal yang baik dan merupakan wujud dan komitmen penegakan hukum di Kabupaten Bangka. \"Agar dengan pemusnahan tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti, khususnya barang bukti narkotika. Tentunya kami mengapresiasi kinerja Kejari Bangka, bahwa ini bentuk komitmen dalam penindakan tegas pelanggaran hukum di Kabupaten Bangka,\" sebut Syahbudin. Diharap momentum ini kian menjadi upaya mendukung pengentasan peredaran narkoba di Kabupaten Bangka. Selain itu sebagai momentum bagi generasi muda dan masyarakat di Kabupaten Bangka dalam menjauhi narkoba. \"Kerjasama pemberantasan narkoba dan penyakit masyarakat harus dilakukan bersama,\" imbaunya. Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Bukti Tindakan Pidana sekaligus Kasi PB3R Kejari Bangka, Ludy Himawan menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara tindak pidana dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 31 perkara. Untuk narkotika jenis sabu ada sebanyak 164 bungkus plastik bening dengan total 93,79 gram, ekstasi sebanyak 29 butir dengan total 6,92 gram. Barang bukti berupa gawai sebanyak 40 unit, senjata api pistol rakitan 1 unit beserta 2 amunisi, senjata tajam sebanyak 7 buah dan pakaian. Terdapat juga barang bukti berupa perkara tindak pidana khusus berupa rokok sebanyak 98.859 bungkus. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender hingga larut lalu dibuang ke selokan. Untuk rokok dibakar sedangkan senjata tajam, gawai dan senjata api dipotong hingga tidak dapat dipergunakan lagi Barang bukti berupa pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari Bangka dihadiri perwakilan dari BNNK Bangka, Kantor Bea dan Cukai, Lapas Bukit Semut dan Polres Bangka.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: