Di Mentok Satu Keluarga Kompak Jadi Pengedar Narkoba

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi.--
Di rumah pelaku ketiga, polisi kembali menemukan 0,37 gram sabu, plastik klip bening, dan uang tunai hasil transaksi.
“Modus mereka cukup terstruktur.
Mereka menyimpan, memisahkan, dan memasarkan narkoba dari rumah yang mereka tempati, dengan pembagian tugas yang diduga sudah berjalan cukup lama,” jelas Iptu Yos.
BACA JUGA:Rato Tunjukkan Ijazah, Lawan Penetapan KPU Bangka, Ancam Laporan Pidana
Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Mentok dan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan betapa merusaknya narkoba, bahkan hingga membuat satu keluarga rela terlibat dalam bisnis haram tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai melibatkan keluarga sebagai jaringan.
Ini bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Polres Bangka Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga generasi dan lingkungan tetap bersih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: