Pengedar Sabu Kembali Diamankan, Sempat Melempar BB

Pengedar Sabu Kembali Diamankan, Sempat Melempar BB

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil menangkap terduga pelaku yang akan mengedarkan puluhan gram narkoba jenis sabu.

Kejadian ini bermula pada  Sabtu, (19/07) berdasarkan informasi dari masyarakat dan menindak lanjuti Audiensi Mahasiswa dengan Kapolda Babel, bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku Maheud alias Kacong (24)  di rumah Kelik,  yang beralamatkan di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba.

Setelah mendapatkan informasi kemudian anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan guna mematangkan Informasi. Lalu sekira jam 04.30 Wib dini hari anggota langsung menuju kediaman rumah Kelik dan kebetulan terduga pelaku Kacong ternyata juga ada di lokasi tersebut.

Namun, pelaku ini langsung berusaha melarikan diri serta sempat membuang sebuah kantong plastik warna hitam. Berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku berhasil di amankan.

BACA JUGA:Honda Forza Dapat Penyegaran, Segini Harga Jualnya

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya bersama jajaran sedari awal menyiapkan langkah cepat ketika terduga pelaku ini akan melarikan diri saat akan di tangkap dan  ternyata benar memang kalau pelaku ini langsung berlari menghindari petugas.

"Tim Sat Resnarkoba ini langsung bergerak cepat, saat  pelaku ini mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan petugas, serta pelaku ini juga sempat membuang sesuatu yakni plastik warna hitam," ungkapnya, Minggu (20/07).

BACA JUGA:GABSI Gelar Kejurprov Bridge Bangka Belitung 2025

Setelah berhasil di tangkap pihak kepolisian, langsung di lakukan penggeledahan terhadap plastik asoi yang dibuang oleh pelaku tadi,  bersama dengan kepala Dusun dan ditemukan beberapa barang bukti.

Barang bukti ini yakni, lima bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, empat helai Tisu, lima bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, dua bngkus plastik bening berukuran besar kosong, satu buah kotak rokok merk DJI SAM SOE, satu buah plastik asoi berwarna hitam, satu pack plastik bening berukuran kecil kosong, dua ball plastik bening berukuran sedang kosong, satu pack Pirek Kaca, satu unit timbangan digital merk POCKET SCALE, dua buah sekop dari pipa dan tiga buah sekop dari pipet minuman.

BACA JUGA:Sebanyak 21 Kades/Lurah di Babel Selesai Masa Aktualisasi Peacemaker Justice Award 2025

"Dari barang bukti tersebut terdapat diduga sabu seberat 40,50 gram. Kepada pelaku terancam Pasal 114 ayat (2)  atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: