Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kota Pangkal Pinang

Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada  Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kota Pangkal Pinang

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG -Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh Jumat (4/7) mengatakan bahwa jajarannnya telah selenggarakan rapat Harmonisasi tehadap empat  4 Raperkada  Kota Pangkalpinang.

Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Raperkada tentang: 

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Ranperbup Kabupaten Bangka

- Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni;  

- Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;

- Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026; dan

- Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.

Rapat dipimpin oleh JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yanto Majid, Ia mengatakan bahwa  Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh Raperkada dapat dibahas secara matang, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, 

Yanto Majid menyampaikan bahwa regulasi yang dihasilkan harus menjadi instrumen yang efektif, implementatif, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Kemenkum Babel harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit Bangka Tengah

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Proses ini merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bahwa Ranperkada tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BACA JUGA:Menteri PDTT RI gembira lihat koperasi merah putih Desa Namang sudah ada unit usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: